SIGI (Sulteng) Xtimenews.com – By (24) dan Ikh (21), warga desa Pakuli Utara, kecamatan Gumbasa, kabupaten Sigi, diciduk aparat Polsek Biromaru Polres Sigi, baru-baru ini karena terlibat dalam kasus pencurian meteran listrik di perumahan Huntara di desa Pakuli. Keduanya merupakan kelompok dari 8 orang terduga pencuri meteran listrik di huntara di desa Pakuli, yang akan diperuntukkan bagi korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang melanda daerah ini pada 28 September 2018 silam.
Menurut Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanudin, upaya penangkapan terhadap para pelaku pencurian meteran listrik di perumahan “huntara”, berawal dari laporan pemerintah desa setempat. Merespon laporan tersebut, unit Reskrim Polsel Biromaru bersama tim Buru Sergap (Buser) langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya, ditemukan ada 8 orang terindikasi sebagai pelaku. “dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, ada 8 orang terindikasi sebagai pelaku, “kata Kapolsek Biromaru.
Setelah tim unit Reskrim Polsek Biromaru mengamankan By dan Ikh, 2 dari 8 orang terduga sebagai pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 unit meteran listrik serta 5 lembar seng.
” Dua orang pelaku berhasil dibekuk sedangkan pelaku lainnya dalam pengejaran,” Jelasnya.
Jumlah meteran listrik yang dicuri pelaku sebanyak 10 unit dan seng 42 lembar. Namun yang berhasil disita hanya 4 unit yang dijual kepada warga desa Sibalaya Utara seharga Rp. 500 ribu/unit. Para pelaku berhasil menjarah meteran listrik tersebut karena huntara di desa Pakuki belum dihuni.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bas/fery/gan)