MOJOKERTO, Xtimenews.com – Terkait denda dua kali lipat yang dikenakan kepada pengguna jalan yang kartu e-toll miliknya hilang dan melakukan siaran langsung di media sosial Facebook, PT Jasa Marga Persero mengatakan sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) nomer 15 tahun 2005.
Manajer Tol Surabaya Mojokerto PT Jasa Marga Persero Erfan Afandi mengatakan, penerapan denda 2 kaki lipat itu akan dikenakan terhadap pengguna jalan tol jika tidak bisa menunjukkan kartu e-toll dari asal gerbang tol dari jarak terjauh tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur atau peraturan.
“Kalau terkait pelaksanaan denda itu memang betul dan sesuai SOP bahkan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol. Kami sudah sesuai aturan,” kata Arfan saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).
Menurutnya, denda itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 dari gerbang tol Banyumanik Semarang sampai gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329 ribu karena gerbang tol Gondang Solo telah dioperasikan.
Jadi, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda 2 kali lipat dari jarak terjauh sebesar Rp 658 ribu.
Arfan menambahkan, melihat dari jumlah denda yang sebesar Rp 1.002.000 itu kemungkinan yang bersangkutan memperkirakan memakai kendaraan golongan II yakni truk.
Kendaraan golongan II tarif normal terjauh cluster 3 dari gerbang tol Banyumanik sampai gerbang tol Warugunung Surabaya senilai Rp 501 ribu.
“Denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh cluster 3 itu berjumlah satu juta dua ribu rupiah. Semua denda ada kwitansi, jadi insyaallah teman-teman di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan, karena semuanya dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(den/gan)