Kamis, Mei 16, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalMantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus...

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Proyek Irigasi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Mantan Kepala dinas pertanian Kabupaten Mojokerto, Sulistyowati diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto untuk yang pertama kali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek air tanah dangkal tahun 2016. Pemeriksaan ini pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/10/2019) lalu.

Sulistyowati didampingi penasehat hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto sekitar pukul 09.00 Wib. Ia bersama kuasa hukumnya masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi proyek air tanah dangkal tahun 2016, namun Sulistyowati tidak ditahan kejaksaan.

Mahfud, selaku penasehat hukum tersangka mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka untuk yang pertama kali.

“Belum 10 pertanyaan, baru sampai mengenai tugas-tugas pengguna anggaran. Karena memang tidak ada yang mau menjadi PPK maka beliau rangkap semua,” kata Mahfud kepada wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11/2019).

Masih kata Mahfud, penjelasan dari tersangka, ia hanya tidak membayar pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai dan sudah sesuai dengan proges yang sudah ditandatangani oleh kontraktor pengawas, Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Ada prosesnya, bukan tidak membela diri. Kan kita belum tahu di dakwah pasal berapa,” tandasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, membenarkan, pemeriksaan terhadap mantan kepala dinas pertanian ini adalah yang pertama sebagai tersangka dan sampai saat ini masih belum selesai. Pemeriksaan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pemeriksaan masih belum selesai masih dalam proses, pertanyaannya seputar kewenangan beliau selaku kepala dinas,” ujar Nugroho.

“Saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka karena tim penyidik masih melakukan telaah, tim berhati-hati dan memperhatikan hak-hak tersangka. Tentunya untuk melengkapi keterangan yang diperlukan oleh penyidik tentunya nanti akan dipanggil lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek air tanah dangkal tahun 2016 yang diadakan dinas pertanian kabupaten Mojokerto. Menurut dia tidak menuntut kemungkinan adalah kontraktor.

“Pastinya ada (tersangka lain), hanya saja sampai saat ini masih didalami oleh tim penyidik,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments