LUWUK BANGGAI, (Sulteng) Xtimenews.com – Cahyadi K. Kutondong (33) seorang petani warga Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui Kabupaten Banggai akhirnya menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, pada Jumat (8/11) setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Batui mengajukan ke PN Luwuk sesuai laporan polisi nomor LP. A/103/X/2019/Res.Bgi/Sek.Batui, tanggal 31 Oktober 2019. Prosesi sidang Tipiring ini diikuti aparat Unit Reskrim Polsek Batui.
Staf Humas Polres Banggai Bripka Chairuddin, hari ini Sabtu (9/11) mengatakan, dalam sidang PN Luwuk yang dipimpin Hakim Sayuti tersebut, diputuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 20 juta, subs hukuman kurungan selama 2 bulan. Namun terdakwa memilih dan menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
Menurut Chairuddin, sebetulnya aparat Polsek Batui sudah beberapa kali memberi peringatan dan bimbingan kepada Cahyadi K. Kutondong agar tidak lagi melakukan kegiatan menjual dan mengedarkan miras secara illegal di wilayah hukum Polsek Batui, namun tidak pernah diindahkan. Untuk memberi efek jera, aparat Unit Reskrim Polsek Batui akhirnya melakukan proses hukum dan mengajukannya ke PN Luwuk.
“Karena tidak mengindahkan peringatan dan pembinaan petugas, terpaksa diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Pengadilan guna memberi efek jera,” katanya.
Polsek Batui kata Chairuddin, sangat serius memerangi dan memberantas peredaran miras secara illegal dalam wilayah kerjanya karena miras merupakan salah satu biang terjadinya gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ia menghimbau warga masyarakat untuk tidak lagi menjual dan mengedarkan miras secara illegal karena akan berhadapan dengan hukum.
“Hentikan, jangan lagi lakukan kegiatan itu,” jelasnya. (bas/chairuddin/gan)