MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang siswa SMP asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai pelaku anak (sebutan tersangka bagi anak) lantaran menyodomi 2 bocah Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan tak senonoh pelaku terbongkar setelah menyodomi seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Korban merupakan tetangga sekaligus teman bermain pelaku.
Pada Minggu (20/10) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghampiri korban yang sedang bermain dengan beberapa temannya. Siswa SMP di Kecamatan Mojoanyar ini lantas mengajak korban ke sawah.
Di sawah tersebut, pelaku memaksa korban mengulum kemaluannya. Selanjutnya pelaku menyodomi korban sekitar 2 menit. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan memukuli bocah berusia 6 tahun itu jika mengadu ke orang tuanya maupun ke orang lain.
Sore harinya, pelaku mengulangi perbuatannya kepada korban yang sama. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia mengajak korban ke kebun jagung. Saat itu korban sedang bermain dengan beberapa temannya. Di dalam kebun jagung, pelaku kembali meminta korban mengulum kemaluannya, lalu menyodomi korban.
“Terungkapnya dari korban merasa kesakitan. Dia menyampaikan ke orang tuanya. Setelah dicek orang tuanya, ada kelainan pada salah satu organ tubuhnya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (5/11/2019).
Tak terima anaknya disodomi, ibu korban melapor ke Polres Mojokerto, Senin (21/10). Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan remaja 12 tahun itu sebagai pelaku anak, Jumat (1/11).
Dari hasil pemeriksaan pelaku maupun para saksi, terungkap adanya korban lain. Menurut Setyo, korban kedua juga bocah yang masih duduk di bangku SD berusia 9 tahun. Kedua korban merupakan teman bermain pelaku.
“Korban sementara masih dua, dimungkinkan lebih dari itu. Akan kami gali dari teman-teman bermain korban. Karena yang disasar tersangka teman bermainnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diproses hukum menggunakan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, pelaku tidak ditahan di Polres Mojokerto maupun di Lembaga Pemasyarakatan.
“Saat ini tersangka dalam proses penitipan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan). Tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa karena dikhawatirkan terinfluence,” tandasnya.(den/gan)