MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengamankan dua tersangka yang memiliki 527 ribu butir pil dobel L.
Dua tersangka itu yakni Arif Sapi’i (33) warga Dusun/Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan M Mustofa alias Tofa (23) warga asal Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Arif Sapii salah satu tersangka mengaku, dirinya hanya mendapat kiriman pil double L itu dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun Jawa timur.
Selain itu dirinya mengaku baru 4 bulan menjalankan bisnis haram ini. Dari hasil penjualan setiap 1 kardus yang berisi 100 bungkus plastik pil dobel L yang masing-masing perbungkus berisi 1000 butir itu ia mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.
“Dari teman di Lapas Madiun pak. Saya dititipi dan diantar pakai mobil pribadi, lalu disuruh antar ke temannya di Trowulan. Baru 4 bulan mengedarkan dan ini saja yang belum terjual. Saya baru menjual 5 plastik ini, saya diberi upah 1 kardus Rp 300 ribu,” kata Arif Safii, dihadapan wartawan, Selasa (22/10/2019).
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan kedua pelaku mengedarkan barang haram yang didapat dari lapas.
“Kami masih dalami pengakuan pelaku yang mana mengaku barang didapat dari Lapas,” kata Setyo.
Kapolres memastikan tersangka ini adalah pengedar bukan pemakai karena melihat barang bukti yang banyak dan pasti ada jaringan yang kuat dan rapi dibelakangnya.
“Kami akan mencoba mengungkap jaringan itu,” tuturnya.
Masih kata Setyo, dirinya meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu membantu dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Mojokerto.
“Kami meminta bantuan seluruh elemen masyarakat dan kiai dalam memberangus peredaran narkoba di Mojokerto. Mojokerto bisa dikatakan kritis narkoba melihat barang bukti yang banyak selama 1 minggu,” pungkasnya.(den/gan)