Minggu, Mei 5, 2024
BerandaIndexHeadlineLapas Wanita Kelas III di Desa Maku Sengaja Dibakar Napi

Lapas Wanita Kelas III di Desa Maku Sengaja Dibakar Napi

SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Kasus terbakarnya Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Wanita klas III Palu di desa Maku kecamatan Dolo kabupaten Sigi pada Minggu (29/9) sekitar pukul 18.00 wita, ternyata sengaja dilakukan oleh para nara pidana (napi) agar bisa melarikan diri dari Lapas.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri dalam press releasenya yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa (8/1) siang di Mapolres Sigi mengatakan, setelah memeriksa 50 orang saksi masing-masing 43 orang napi dan 7 orang petugas Lapas, ditemukan bukti bahwa terbakarnya Lapas Wanita klas III Palu di desa Maku karena sengaja dibakar oleh para napi.

“Sesuai hasil pemeriksaan saksi, terbakarnya Lapas wanita Klas III Palu di desa Maku karena sengaja dibakar oleh napi,” kata Kapolres Sigi.

Sebanyak sepuluh orang napi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tenri Sanna alias Tenri, Mona, Rosmani, Atriwanda alias Wenda, Elisda Tamalaga alias Elis, Ruhena Ruben alias Erna, Siti Hadijah, Farida Ariani alias Ida, Diana Tangkudung, dan Maslia. Dari sepuluh napi yang terlibat dalam pembakaran Lapas wanita di desa Maku ini, Tenri Sanna dan Mona sebagai otaknya.

Menurut Kapolres Sigi, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa rencana pembakaran Lapas sudah mereka rencanakan sejak Jumat (20/9) agar bisa kabur. Mona selaku koordinator sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan rekannya untuk memancing petugas jaga Lapas agar membuka pintu sel sebagai usaha untuk melarikan diri.

Pada Minggu (22/10) sekitar pukul 22.00 wita, Tenri ditugaskan memancing keributan dengan cara membakar selendangnya yang dililitkan di kipas angin. Namun usaha untuk membakar lapas gagal karena beberapa rekannya dengan cepat memadamkan api.

Selanjutnya, Mona kembali melakukan pertemuan dengan rekannya dengan mempertegas tugas dan peranan masing-masing dalam upaya pembakaran Lapas hingga mereka bisa kabur.

Selanjutnya, pada Minggu (29/9), Mona cs kembali memulai rencananya. Diawali dengan keluarnya Lisda dari ruang sel sekitar pukul 16.00 wita, sebelum pintu sel ditutup. Tujuannya untuk merusak mesin air menggunakan martil. Sementara, Farida dan Tantri berpura-pura sakit guna memancing petugas jaga untuk datang menjenguk.

“Mereka memancing petugas jaga untuk datang menjenguk agar pintu blok terbuka,” kata Kapolres.

Sekitar pukul 18.00 wita, Elis, Wenda dan Erna mulai membakar ruang sel sehingga situasi mulai kacau. Kesempatan ini dimanfaatkan Tenri untuk merampas alat komunikasi (handy talky HT) penjaga Lapas. Selanjutnya, Siti Hadijah, Farida, dan Maslia juga turut melakukan pembakaran sehingga situasi semakin kacau tak terkendali. Dan akhirnya para napi mulai berhamburan keluar blok dan kabur setelah sebelumnya berhasil membongkar pintu besi, akses keluar masuknya mobil. Sedangkan Erna dan Wenda berhasil kabur melalui pintu depan atas bantuan napi lainnya.

Tercatat jumlah napi yang menghuni Lapas klas III Palu di desa Maku sebanyak 103 orang. Berhasil kabur saat terjadi kebakaran sebanyak 45 orang. Namun 8 orang bisa ditangkap kembali, masing-masing 6 orang ditangkap dirumah warga dan 2 orang lainnya ditangkap dalam perjalanan menuju kota Palu. Sebanyak 37 orang napi lainnya termasuk Mona dan Maslia masih kabur dan sedang dalam pengejaran.

Terhadap 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP sub pasal 187 ter KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selana 12 tahun. (angga/bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments