SIDOARJO, Xtimenews.com – Dalam sebulan sejak tanggal 01 – 30 September 2019. Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap 57 kasus narkotika dengan 62 tersangka, yang salah satunya adalah wanita.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jaringan peredaran Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yang ada di wilayah hukum sidoarjo sebanyak 62 tersangka.
”Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis shabu dengan berat total 72,01 gram, 11 pohon ganja yang masih ditanam di dalam pot, 80.000 butir Pil double L, 47 unit ponsel berbagai merk, senpi gas gun, 2 pucuk senpi laras panjang, dan 1 pucuk senpi laras pendek,” ungkap kapolresta Sidoarjo, saat mengelar Konferensi Pers di halaman Mapolresta,Jumat (04/10/2019).
Ia menjelaskan, dari 57 kasus tersebut, salah satu tersangka bernama Anang Kurniawan ini menanam biji ganja di pot bunga. Saat dicek di laboratorium tanaman itu positif ganja dengan tinggi pohon rata-rata 15 cm. tegasnya.
“Kami temukan senpi ilegal dirumah salah satu tersangka pengedar sabu bernama imam saat penggeledahan. Pengakuannya dibuat jaga-jaga saja. Tapi tersangka termasuk pengedar yang lihai,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol zain dwi nugroho.
Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Selain itu, sebagian tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya. (ain/den/gan)