MOJOKERTO, Xtimenews.com – Merasa difitnah Dwi, Kepala Cabang PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) Mojokerto datangi Mapolres Mojokerto Kota untuk melaporkan balik korban investasi bodong yang diduga memberikan pernyataan palsu pada media elektronik. Kedatangan Dwi didampingi oleh Urip Muliyadi selaku kuasa hukum, Jum’at (27/09/2019).
Urip Mulyadi selaku kuasa hukum menjelaskan, kedatangannya kali ini mendampingi Dwi selaku Kepala Cabang PT RHS Mojokerto untuk melaporkan Ahmad Safiudin yang pernah menyataan bahwa ia menanam modal sebanyak Rp 10 juta, Rp 50 juta dan Rp 112 juta.
Sedangkan menurut Urip, dalam dokumen PT RHS tidak ada pertanyaan bahwa Ahmad Saifudin menabung atau menanam modal sebesar Rp 50 juta maupun Rp 112 juta.
“Dalam dokumen PT RHS saudara Saifudin hanya menabung Rp 10 juta tidak ada catatan ia menabung 50 juta dan 112 juta,” kata Urip, Jum’at (27/09/2019).
Urip menegaskan bahwa Saifudin juga sudah menerima upah atau bagi hasil sebanyak 28 kali sejak ia menanam modal di PT RHS pada 3 Desember 2015 lalu.
“Saifudin sudah pernah menerima upah bagi hasil sebesar 5% dari modal yang di tanam, kami disini mau meluruskan saja,” tegasnya.
Sebelumnya puluhan korban investasi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) di Mojokerto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Mojokerto, Selasa (3/9/2019). Mereka melaporkan Kepala Cabang PT RHS Group setelah merasa menjadi korban investasi bodong.(den/gan)