MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto, Jawa timur melakukan penertiban spanduk atau baliho reklame tak berizin yang berada di kawasan kota Mojokerto, Rabu (25/09/2019).
Penertiban itu dilakukan terhadap reklame yang melanggar ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Ada 54 titik yang ditertibkan, ini dilakukan di beberapa ruas jalan protokol. Antara lain, ruas jalan Empunala, jalan Residen Pamuji dan jalan Brawijaya kota Mojokerto.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, penertiban ini dilakukan, karena banyak disinyalir dan ditemukan dilapangan banyak pemasangan reklame dan baliho yang tidak berijin.
“Penertiban reklame ini karena tidak ada ijin dan tidak membayar pajak. Selain itu juga penempatannya ada di trotoar sehingga menggangu pejalan kaki,” kata Sugiono, Rabu (25/09/2019).
Penertiban reklame tak berijin ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Mojokerto dari pajak reklame dapat terserap lebih maksimal.
“Yang jelas tujuan kita untuk meningkatkan PAD, bagi mereka pelaku usaha penyelengara reklame yang tidak mau membayar pajak tentunya PAD kita tidak akan meningkat,” tandasnya.(den/gan)