Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineDuel Dengan Guru Ngaji, Gadis Cantik ini Dihujung Perceraian.

Duel Dengan Guru Ngaji, Gadis Cantik ini Dihujung Perceraian.

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Malang sungguh nasib yang dialami oleh gadis cantik ini, selain masalah rumah tangganya yang nyaris bercerai dengan sang suami kini harus pula mendekam di jeruji besi  karena terlihat penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya.

Linda (23) warga Gang  Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,  Tanjungbalai diamankan oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai atas Laporan Polisi nomor : LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019 , yang dibuat oleh korban Sudiati (25) yang merupakan adik Ipar  tersangka (Korban merupakan adik kandung dari suami tersangka).

Cerita berawal saat tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sei Kedaung lingkungan III,  Kelurahan Pasar Baru Kecanatan Sei Tualang Raso,  Tanjung balai pada sabtu ( 27/7/2019)  sekira pukul 01.00 wib dinihari dengan maksud menanyakan keberadaan anaknya.

Karena sebelumnya  anak korban dibawa  oleh suaminya dan hubungan korban dengan suaminya tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama  Tanjung balai. mereka mempunyai dua orang anak perempuan.

Korban menduga bahwa anak perempuannya yang berumur dalam 4 tahun itu dibawa oleh suaminya ke rumah tersebut ( setelah tersangka dan suami nya pisah ranjang,  suaminya tinggal bersama korban dan anggota lainnya di rumah tersebut).

Nah, ternyata jawaban korban yang mengatakan bahwa anak korban tidak berada di rumah tersebut dan tersangka  menduga bahwa korban berbohong lantas  emosi dan menghajar korban.

Tersangka menghajar korban dengan  gaya ala Smackdown yakni menjambak rambut, meremas tangan, menggigit lengan kanan dan kiri lalu  mencakar dagu dan badan korban. Puas melampiaskan emosi sesaatnya,  tersangka pulang ke rumahnya.

Mengetahui korban membuat Laporan Polisi, dan mengetahui Di cari polisi, tersangka pun bersembunyi. Timsus Gurita pun menyelidiki kasus ini dan akhirnya pada selasa (20/8/2019) sekitar pukul 07.30 Wib ,tersangka di tangkap di Jalan M Abbas,  Kelurahan TB Kota II ,  Kecamatan Tanjung balai Selatan  saat berada di atas becak bermotor.

Kapolres Tanjung balai AKBP Irfan Rifai yang di konfirmasi pada Minggu (25/8/2019) membenarkan peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah  terbukti  melakukan tidak pidana penganiayaan,  maka tersangka menjadi Tahanan Mapolres Tanjungbalai.

“saat ini kita titipkan ke LP Pulau Simardan Tanjungbalai,” ujar Kapolres.(Ilham/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments