LUWUK BANGGAI (Sulteng), Xtimenews.com – Dua orang warga kompleks Hibrida Desa Sinampanyo Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai hanya bisa merenungi nasibnya ketika aparat Polsek Pagimana membekuknya karena ditemukan membawah dan memiliki minuman keras (miras) jenis Captikus miras produksi lokal yang rencananya akan dibawa keluar daerah. Berharap akan meraih untung namun ternyata akan berurusan dengan hukum.
Menurut Staf Subbaghumas Bagops Polres Banggai Bripka Khairuddin, pada Kamis (22/8) pagi, sekitar pukul 08,25 wita, aparat Polsek Pagimana menerima informasi dari warga masyarakat melalui hubungan telepon yang menyebutkan, ada sebuah becak bermotor (bentor) membawa captikus miras produksi lokal sebanyak 125 liter yang rencananya akan dikirim dan dipasarkan ke Desa Pasokan Kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Unauna (Touna) melalui pelabuhan Pagimana menggunakan kapal motor.
Mendapat masukan dari warga masyarakat tersebut, aparat Polsek Pagimana segera melakukan penyelidikan lapangan. Ternyata informasi tersebut sangat akurat. Bentor yang membawa miras Captikus juga tidak sulit ditemukan karena pengemudi dan ciri bentor sangat jelas.
Selanjutnya bentor yang dikemudikan Kamil Nopu (54), warga kompleks “Hibrida” desa Simampanyo tersebut dicegat dan muatannya digeledah. Hasilnya, ditemukan Captikus sebanyak 125 liter yang dikemas dalam 3 jerigen kapasitas 30 liter dan 2 jerigen kecil dibungkus dengan dos.
Setelah diinterogasi, Kamil Nopu mengaku ia hanya diupah mengangkut barang haram tersebut sesuai petunjuk pemilik miras. Ia menyebut pemilik miras adalah Run Bite (52) warga desa yang sama. Rencananya, Captikus tersebut akan dibawa dan dipasarkan ke desa Pasokan kecamatan Walea Besar kabupaten Touna karena warga setempat sangat menggandrungi miras jenis Captikus.
Atas pengakuan Kamil Nopu, pemilik captikus Run Bite pun dijemput dan diboyong ke kantor Polsek Pagimana bersama Kamil Nopu dan barang bukti guna menjalani pemeriksaan. (HM. Basri/Khauruddin/gan)