Kamis, Mei 2, 2024
BerandaIndexTNI & POLRI231 Napi di Lapas Kelas IIB Mojokerto Mendapatkan Remisi, 11 Diantaranya Langsung...

231 Napi di Lapas Kelas IIB Mojokerto Mendapatkan Remisi, 11 Diantaranya Langsung Bebas

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sebanyak 231 narapidana (Napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, Mojokerto Provinsi Jawa timur menerima remisi dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia.

Dari 231 Napi itu 11 diantaranya langsung dibebaskan usai melaksanakan Upacara HUT ke-74 RI di halaman Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 231 dan yang mendapatkan remisi umum dua (RU-II) ada 11 narapidana. Rata-rata para narapidana mendapatkan remisi satu hingga tiga bulan ada juga yang mendapatkan lima hingga enam bulan.

“Kebanyakan yang mendapatkan remisi napi tindak pidana umum untuk saat ini dan untuk yang bebas hari ini dari 11 itu 5 diantaranya kasus narkoba, 5 kasus pencurian sisanya kasus perjudian,” kata Tendi Kustendi, usai mengelar upacara HUT ke 74 RI di halaman Lapas Kelas IIB, Sabtu (17/08/2019).

Para narapidana ini mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-undang tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan.

“Yang bersangkutan juga berkelakuan baik tidak pernah melanggar tata tertib yang ada di dalam lapas,” paparnya.

Dijelaskannya, pemberian remisi terdiri dari dua jenis remisi yakni remisi umum satu (RU-I) dan remisi umum dua (RU-II).

“RU-I yang bersangkutan hanya mendapatkan potongan remisi namun tetap menjalankan sisa pindananya karena memang masih ada masa pindananya. Sedangkan RU-II setelah dipotong remisi saat ini yang bersangkutan bebas tepat pada tanggal 17 ini,” jelasnya.

Supriyadi (47) salah satu penghuni lapas kelas IIB Mojokerto yang mendapatkan remisi merasa senang karena hari ini dia bisa bebas dan bisa bertemu dengan keluarganya.

“Saya total mendapatkan remisi enam bulan, senang banget,” ucapnya.

Supriyadi warga asal Desa Pekuwon Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu masuk penjara karena tilibat kasus narkotika.

“Saya pemakai, sudah 8 bulan jadi pemakai. Sejak di dalam sini saya sudah tidak memakai dan saya akan menjadi orang baik-baik kasihan anak istri dirumah,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments