MOJOKERTO, Xtimenews.com – Penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto. Penyidik pidana khusus kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara Rp 519 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono mengatakan, pembangunan irigasi air tanah dangkal dilaksanakan oleh Dinas Pertanian yang kini menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Anggaran untuk proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016.
Pagu proyek sendiri mencapai Rp 4,18 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Jumlah irigasi air tanah dangkal dibangun di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pagu, setiap titik pembangunan menelan anggaran Rp 110 juta.
“Tujuannya untuk membantu para kelompok tani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sehingga bisa tanam sampai 3 kali dalam setahun,” kata Agus saat jumpa pers di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Jum’at (09/08/2019).
Setelah melalui proses lelang, lanjut Agus, nilai kontrak proyek ini Rp 3.709.596.000. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.
“Dari realisasi pembayaran Rp 2 miliar lebih tersebut, setelah kami selidiki, kami menemukan adanya indikasi perbuatan pidana. Kami dapatkan indikasi kerugian awal Rp 519.716.400,” terangnya.
Indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tersebut, kata Agus, ditemukan setelah pihaknya mengecek ke lapangan dan menganalisa dokumen-dokumen terkait proyek. Selain itu, pihaknya juga melibatkan ahli proyek fisik. Sayangnya, dia enggan menyebutkan modus korupsi yang terjadi.
Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini berpotensi bertambah. Pihaknya akan mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan, serta kewajaran harga bahan bangunan untuk proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal.
“Adanya indikasi awal kerugian negara ini membuat kami menaikkan status perkara menjadi penyidikan sejak 22 Juli 2019,” ungkapnya.
Sejauh ini, menurut Agus, penyidik telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pangan dan Perikanan untuk proyek tersebut. Ke depan, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran penyidikan dilakukan secara hati-hati.
“Kalau sudah cukup alat bukti, maka tetapkan yang paling bertanggungjawab sebagai tersangka,” tandasnya.(den/gan)