LUWUK BANGGAI (Sulteng), Xtimenews.com – Ta Arun Manjana (56) warga kelurahan Luwuk, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam ruang tahanan karena melakukan tindak pidana penikaman terhadap Betti Garani (45), warga kelurahan Lumpoknyo kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Operator Subbaghumas Bagops Polres Banggai Brigpol Khaeruddin melaporkan dari Luwuk pada Rabu (27/7) lalu menyebutkan, kasus penikaman yang dilakukan pelaku Ta Arun Manjana terhadap korbannya Betti Garani terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.00 wita, Minggu (21/7) lalu dalam wilayah hukum Polsek Luwuk Polres Banggai. Kasus ini sangat menggemparkan dan menjadi perhatian warga setempat karena penyebab timbulnya insiden tersebut tidak jelas serta pelakunya langsung kabur usai melakukan aksinya.
“Karena kabur setelah menikam korbannya, pelaku langsung dikejar dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
Menurutnya, untuk mengejar pelaku kasus penikaman sesuai laporan polisi nomor LP/116/VII/2019/Sek Luwuk/Res Bgi, tanggal 21 Juli 2019 tersebut, dilakukan koordinasi dengan Kepala Subsektor Kepolisian Batui Selatan, Kanit Reskrim Polsek Batui, dan Bhabinkamtibmas Desa Ombolu guna mencari sekaligus menangkap pelaku karena disinyalir buron ke wilayah ini.
Akhirnya, melalui upaya keras aparat kepolisian, Ta Arun Manjana berhasil ditemukan dan ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Sinorang kecamatan Batui Selatan pada, esok harinya Senin (22/7) tanpa perlawanan. Malahan ketika akan diboyong dan diamankan sementara di Polsek Batui, pelaku nampak pasrah. Dari Polsek Batui, selanjutnya di rujuk ke Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus penikaman ini, korban tidak meninggal dunia. Namun sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena luka tusuk yang diderita korban agak serius. (HM. Basri/gan)