MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan, Sri Astutik (55) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang di bunuh kemudian dibakar oleh menantunya sendiri.
Rekonstruksi ini menghadirkan kedua tersangka pembunuhan disertai pembakaran mayat yakni Wahyu Hermawan asal (25) asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Sugeng Wahyu (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Rekonstruksi dimulai pada pukul 12.00 WIB, Kamis (25/07/2019). Rekonstruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikin Ferry.
Dalam rekontruksi kali ini ada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 29 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka.
Di TKP jalan sepi Desa Sugeng Kecamatan Trawas, Kabupeten Mojokerto, tersangka Wahyu memperagakan adegan ke 5,6 dan 7. Pada adegan ke 7 inilah tersangka menjerat leher korban hingga tewas yang kemudian disembunyikan di semak-semak persawahan.
Wahyu menyembunyikan mayat korban kemudian menjemput tersangka kedua yakni, Sugeng Wahyu. Saat didalam mobil Wahyu menceritakan kepada Sugeng bahwa dirinya usai membunuh mertuanya sendiri dan langsung menunjukkan tempat dimana korban di sembunyikan.
Pada adegan ke 11 tersangka Wahyu memperagakan mengambil barang-barang milik korban yakni gelang dan jam tangan milik korban. Setelah diambil barang-barangnya korban tetap di tempatkan di lokasi pembuangan sementara tersebut. Saat itu Wahyu langsung kembali ke Sidoarjo untuk menjual gelang milik korban.
Wahyu merencanakan membakar mayat korban saat dirinya sedang ngopi di sebuah warung yang ada di Sidoarjo.
“Ya saat ngopi di Sidoarjo setelah menjual gelang baru saya punya pikiran membakar,” lontar Wahyu saat ditanya petugas.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikin Ferry, mengantakan, rekonstruksi ulang ini terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sugeng Kecamatan Trawas, beberapa waktu yang lalu. Ada 5 TKP, dari awal TKP rental mobil, tempat eksekusi, pembuangan mayat sementara, TKP di Sidoarjo saat merencanakan pembakaran mayat dan TKP pembakaran mayat.
“Dalam rekonstruksi ulang ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan pembuktian khususnya peran masing-masing tersangka,” kata Ferry, Kamis (25/07/2019).
Beberapa adegan krusial mulai dari eksekusi pembunuhan dan pembuangan mayat sementara dilakukan oleh tersangka Wahyu Hermawan.
“Sejauh ini kita mendapatkan fakta-fakta secara detail. Bagaimana pelaku memperagakan perbuatannya pada saat eksekusi tersebut,” jelas Ferry.
Kata Ferry, di lokasi pembakaran tersangka membakar sebanyak 4 kali. Kejadian pada hari pertama 3 kali pembakaran, kemudian dipastikan kembali hari kedua pembakaran keempat untuk pastikan bahwa mayat betul-betul sudah hangus terbakar.
“Ada empat ban mobil yang digunakan tersangka untuk membakar korban hingga benar-benar hangus,” tandas Ferry.(den/gan)