KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Kepiawaian Akta Winata alias Ata (29), warga Jalan Tontoan Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dalam memainkan aksinya mengedarkan narkoba jenis THD akhirnya terhenti setelah aparat Satresnarkoba Polres Banggai menciduknya, Jumat (13/7) sekitar pukul 16.46 Wita, di sebuah rumah kost di Jalan Tontoan (belakang PLTD) Luwuk.
Menurut laporan Subbaghumas Bagops Polres Banggai, keberhasilan aparat Satresnarkoba Polres Banggai dalam meringkus Ata, berawal dari informasi yang dilaporkan warga masyarakat yang menyebutkan bahwa penghuni rumah kost di jalan Totoan Luwuk sering melakukan tindak pidana mengedarkan kesediaan farmasi jenis THD tanpa keahlian.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan lapangan. Tiba di lokasi sasaran, petugas menggeledah tempat kost Ata dan akhirnya menemukan barang bukti berupa THD sebanyak 36 butir, diduga sisa hasil penjualan. Barang haram ini, terbungkus dalam kantong plastik bening. Turut disita uang sebanyak Rp. 35 ribu diduga hasil penjualan. Atas penemuan ini, Ata diboyong ke Polres Banggai bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan.
Menurut staf subbaghumas bagops Polres Banggai Brigadir Khairuddin, pada hari yang sama, aparat Satresnatkoba Polres Banggai lagi-lagi meringkus 2 orang pengguna narkoba. Ironisnya, kedua pelaku tersebut adalah narapidana yang sedang dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Luwuk.
Menurut Khairudin, sehari sebelumnya sekitar pukul 07.30 wita, Kepala Lapas klas II B Luwuk Syamsuddin melaporkan ke Satresnarkoba Polres Banggai bahwa Supyanto, seorang sipir Lapas Kelas II B Luwuk sekitar pukul 14.00 wita, saat piket jaga memeriksa Mardin, seorang narapidana Lapas kelas II B Luwuk. Dalam pemeriksaan tersebut, Supyanto menemukan kantong plastik bening berisi serbuk putih diduga sabu di saku celana Mardin.
Atas laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Banggai bersama beberapa personelnya langsung menuju Lapas klas II B Luwuk guna melakukan penyelidikan.
Ketika diintetogasi petugas, Ata mengaku bahwa sabu yang ia miliki diperoleh dari Aswandi alias Wandi, yang juga seorang narapidana yang saat sedang dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Luwuk.
Atas pengakuan Ata, akhirnya Wandi diinterogasi. Setelah digeledah, dari tangan Wandi ditemukan 1 sachet serbuk putih dalam kantong plastik bening diduga sabu, 1 plastik klip ukuran sedang berisi 8 sachet, plastik klip kosong ukuran kecil. Berdasarkan hasil penemuan tersebut, Mardin alias Ata, (25) warga Desa Lambako kabupaten Banggai Laut (Balut), dan Aswandi alias Wandi, warga kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya tidak ditahan karena statusnya masih sebagai narapidana Lapas Kelas II B Luwuk.
Barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium forensik Makassar. Sedangkam kedua pelaku menjalani tes urine.(Bas/Khairudin/gan)