MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sigit Hendro Purnomo, ditangkap Kejati Jatim dalam kasus penggelapan dana Bulog Jatim senilai Rp 1,7 Milyar. Sigit ditangkap di Bandung, Jawa barat, pada bulan April 2019 lalu.
Sigit menjabat sebagai Kasi Komersial dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto sejak tahun 2017. Sigit melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, mengantakan, kasus ini adalah limpahan dari Kejati Jawa timur, karena masuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, maka dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto.
“Modusnya dia melakukan penjualan fiktif seoalah-olah dia jual, dia keluarkan faktur penjualan secara terus menerus, tapi barangnya tidak kemana-mana,” kata Rudy, Rabu (12/06/2019).
Selain kasusnya dengan Kejati Jatim, Sigit juga melakukan kasus serupa di Polres Mojokerto, Polda Jatim dan beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain yang telah melaporkan ditipu Sigit.
“Untuk kasus Sigit yang di Polres Mojokerto dan Polda Jatim dia melakukan penipuan atau pidana umum, bukan pidana korupsi,” jelasnya.
Kata Rudy, Sigit sebelumnya sempat buron sekitar satu tahun dan ditangkap oleh tim Kejati Jawa timur di wilayah Bandung Jawa barat.
“Tersangka di jemput di Bandung, karena wilayah hukumnya masuk di wilayah hukum kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, kasus dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto. Dan nanti kita akan sidangkan,” tandasnya.(den/gan)