Selasa, Oktober 15, 2024
BerandaIndexPeristiwaPD Alwashliyah Angkat bicara Terkait Bukanya Kembali KTV Dan PUB Milik Tresya...

PD Alwashliyah Angkat bicara Terkait Bukanya Kembali KTV Dan PUB Milik Tresya Hotel

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Nekatnya pihak pengusaha Tresya hotel membuat personalan dibukanya kembali PUB dan KTV hotel Tresya, merupakan gambaran dari tidak patuhnya Pengusaha Hotel dengan Aturan hukum. Atas peristiwa itu pemkot tidak teliti dalam mengawasi. Hal tersebut dikatakan Pimpinan Pengurus Daerah Alwashliyah Tanjungbalai Buya Gustami,Sos,I MM.Pd.I pada hari Kamis (4/5).

Dikatakannya Buya Gustami, dalam hal itu harus ada penegakan hukum yang dilakukan oleh pemko dan yang benar benar serius agar Pengusaha Hotel Tresya Tidak main main dalam persoalan hukum Tersebut.

Gustami juga mengharapkan, karena ini merupakan persolan hukum yang serius harus ada tindak lanjut yang benar baik dari pemko dan selanjutya saling besinergi dengan aparat penegak hukum untuk Persoalan dibukanya kembali hotel tresya yang telah disegel oleh pihak Pemkot dan aparat penegak hukum.

Tambahnya Gustami, kalau menyangkut ijin, pihak tresya di persilakan mengurus ijin dengan ketentuan yang berlaku, yang penting jangan buat tempat maksiat yang bisa membuat orang mati dan kematiannya diakibatkan narkoba pihak pemko pun kalau mengeluarkan ijin harus ada perjanjian yang serius, contohnya, Ktv diberi ijin hotel beri ijin tapi asal kedapatan narkoba atau ada orang mati akibat narkoba di Ktv itu kedepatan anak dibawah umur masuk, maka ijin ktv nya di cabut, dan itu bukan untuk Tresya hotel saja, semua tempat hiburan, jangan tebang pilih.

Sebelumnya Pemko Tanjungbalai melakukan penutupan sementara fasilitas hiburan malam berupa PUB dan KTV di Tresya Hotel dikawasan Kilometer (Km) 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datul Bandar, Jumat (4/5).

Penutupan tersebut dipimpin Plt Sekdakot Tanjungbalai, Hj. Halmayanti, dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk PUB dan sejumlah ruangan KTP oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja aparat kepolisian dan TNI.

Turut dalam rombongan tersebut Kepala Dinas Perizinan Edward, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, dan mewakili Kapolres Tanjungbalai Kasat Binmas AKP Ridwan.

Plt Sekdakot Hj. Halmayanti mengatakan, penutupan PUB dan KTV di hotel itu karena tidak memiliki izin operasi dan dinilai melangar Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang ketertiban umum,”Pungkasnya

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat di temui.(ham/den/gan)

REPORTER -ilhamsyah

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments