Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineLima Kali Berturut-turut, Pemkab Mojokerto Raih WTP dari BPK

Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Mojokerto Raih WTP dari BPK

Xtimenews.com – Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2018.

Prestasi ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/5) pagi, yang diterimakan kepada Wakil Bupati Pungkasiadi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi.

Selain Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Sidoarjo juga memperoleh predikat yang sama dari BPK.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Bambang Pamungkas dalam acara ini memaparkan bahwa, LKPD tahum 2018 merupakan tahun ke empat penerapan akuntansi berbasis akrual. Dimana sistem ini lebih transparan, akuntabel dan memberi manfaat. Terbukti dengan banyaknya pemerintah daerah di Jawa Timur yang berhasil mendapat dan mempertahankan opini WTP.

caption : Wakil Bupati foto bersama Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Bambang Pamungkas, dan sejumlah jajaran

“Sampai dengan 21 Mei 2019 ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada 16 Pemkab dan 4 Pemkot. Dimana semuanya berhasil meraih dan mempertahankan opini WTP,” kata Bambang.

Dengan kata lain, sejauh ini Kabupaten Mojokerto selalu mampu melakukan kegiatan pengelolaan keuangan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, BPK menilai masih banyak perbaikan yang harus dilakukan. Hal ini mengingat opini WTP bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Masih ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan dan diperbaiki pemda agar tidak terulang dalam laporan. Antara lain pembayaran jasa konsultasi perencanaan yang melebihi standar biaya yang ditetapkan kepala daerah.

Ada juga kesalahan dimana pemda belum melakukan verifikasi dan validasi data nomor objek pajak dan wajib pajak PBB perdesaaan dan perkotaan dari pemperintah pusat. Selain itu ada penyajian pengelolaan aset tetap yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

Disamping itu, pemda juga belum punya sistem informasi yang andal untuk menghitung penyusutan aset, dimana penyusutan dilakukan secara masih manual sehingga beresiko salah. Namun semua koreksi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 60 hari setelah LHP diterima. (joe/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments