KOTA PALU, Xtimenews.com – Pada saat warga Kota Palu sulit memperoleh gas LPG 3 kilogram karena langka dipasaran, aparat Ditreskrimsus Polda Sulteng justeru berhasil mengamankan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram kosong yang diedarkan secara illegal.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan pada Rabu (16/5) di Mapolda Sulteng, Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan, terungkapnya peredaran tabung gas LPG 3 kg illegal yang kualitasnya tidak sesuai standar (SNI) tersebut berawal ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu menggelar pasar murah pejualan gas LPG 3 kg, pada Sabtu (11/5) yang dimulai sekitar pukul 12.30 wita.
Dalam pelaksanaan pasar murah gas LPG 30 kg tersebut, salah seorang sales LPG Pertamina mengimformasikan kepada aparat Ditreskrimsus Polda Sulteng bahwa ditempat usaha IM alias IB, warga jalan RE Martadinata (jalan trans Silawesi) Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu beredar tabung gas LPG 3 kg warna melon yang tidak sesuai standar (SNI).
Merespon informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 wita aparat Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung menuju sasaran guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya mengejutkan, karena di tempat usaha IM petugas menemukan tabung gas LPG 3 kg kosong warna melon dalam jumlah yang cukup besar, yakni 3.547 buah.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/142/V/2019/Sulteng/SPKT, tanggal 14 Mei 2019, dan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/45/V/2019/Ditkrimsus, tanggal 14 Mei 2019, tabung kosong gas LPG 3 kg warna melon tersebut diamankan ke Polda Sulteng bersama pemiliknya IM guna pemeriksaan lanjut.
Dalam pemeriksaan IM pemilik tabung yang statusnya masih sebagai saksi, diperoleh keterangan bahwa tabung gas LPG 3 kg warna melon kosong sebanyak itu dibeli dari IR, warga Surabaya Jawa Timur seharga Rp 128 ribu pertabung. Selanjutnya tabung kosong tersebut dijual kembali kepada warga masyarakat, pangkalan/agen gas dan SPBE seharga Rp 130 ribu pertabung.
Kepada penyidik, IM mengaku sudah sekitar setahun menggeluti usaha tersebut. Celakanya, dalam mengembangkan usaha ini, IM sama sekali tidak memiliki legalitas. Tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan serta tidak memiliki jalinan kerjasama atau MoU dengan pihak Pertamina dalam mengedarkan tabung gas LPG 3 kg warna melon kosong.
“IM mengaku sudah sekitar setahun mengedarkan tabung gas LPG 3 kg kosong warna melon namun tidak memiliki asas legalitas maupun kerjasama dengan Pertamina,” kata Kabidhumas.
Dalam kasus ini, IM disangkakan melanggar pasal 62 UU RI No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Kesesuaian, yskni “setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar. Juga pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen, yang berbunyi ” pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e ayat (2), dan pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(Bas/den/gan)