Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexEkonomiPolisi Bongkar Praktik Prostitusi di Sebuah Hotel

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Sebuah Hotel

Kapolres Mojokerto kota saat memberikan pertanyaan kepada tersangka dan korban.(Deni Lukmantara/xtimenews)

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik dan bisnis prostitusi yang dijalankan di sebuah hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, pada hari Rabu (27/03). Polisi berhasil mengamankan 3 orang salah satu diantaranya adalah tersangka atau mucikari.

Informasi yang dihimpun ketiga orang yang diamankan berinisial NS, ED dan AW, peran dari tiga orang tersebut diketahui NS adalah wanita yang ditawari oleh ED (mucikari-red) untuk dijual kepada laki-laki hidung belang atau AW.

“Tiga orang yang diamankan salah satunya adalah tersangka yang menghubungkan antara kedua pihak baik laki-laki maupun perempuan yang bukan suami istri, kapasitasnya adalah memfasilitasi dan dia juga bekerja di salah satu tempat karaoke di wilayah kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Jum’at (29/03/2019).

Tersangka dan Korban yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.(Deni Lukmantara/xtimenews)

Modus yang digunakan adalah dengan cara manual atau komunikasi secara langsung, dari castemer laki-laki kepada tersangka untuk mencarikan wanita yang bisa diajak berkencan.

“Menurut keterangan dari tersangka tarif yang ditawarkan adalah Rp 900 ribu untuk sekali kencan, ED memberikan R 500 ribu kepada NS (wanita yang ditawarkan-red),” jelas Sigit.

Pelanggannya adalah tamu karaoke yang biasa datang ke karaoke dimana tersangka berkerja. “Pelanggannya sudah kenal kepada tersangka, jadi ada keleluasaan untuk berkomunikasi,” tegas Sigit.

Dihadapan Kapolres Mojokerto Kota, pelaku dan korban mengaku melakukan semua ini karena terhimpit kondisi perekonomian.

“Tuntutan ekonomi. Tersangka mengaku baru pertama mendapatkan pesanan seperti ini. Transaksinya masih sangat manual,” pungkas Sigit.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman 15 tahu penjara dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments