Tersangka saat digelandang pihak Polres Sidoarjo usai ditangkap
SIDOARJO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka merupakan penjual es krim yang biasa berjualan di lingkungan korban.
Pelaku, Dwi Eko Prasetyo (29), asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diamankan setelah orang tua korban, Mawar (nama samaran) melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian . Dwi bahkan mencabuli korban hingga tiga kali. Akibat perbuatannya tersangka harus berurusan dengan polisi.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menjelaskan, modus tersangka yang sehari hari berjualan es krim di wilayah Bungurasih itu dengan menawarkan es krim pada anak-anak yang sedang bermain. Kerena anak-anak itu tidak memiliki uang, tersangka mengiming-imingi es krim gratis pada korban untuk diajak ke gang kecil dan sempit.
“Pada hari ini kami sedang mengamankan seorang pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019).
Setelah mampu membujuk korban dengan memberikan es krim. Lalu di ajak ketempat sepi untuk melakukan aksinya dengan memegang korban hingga puas.
“Pelaku ini tidak hanya satu kali melakukan perbuatannya, dari pengakuan tersangka sudah tiga kali,” paparnya.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat pihak orang tua kepada Kepolisian.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Kompol Muhammad Harris. (Ain/den/gan)