MOJOKERTO, Xtimenews.com – Camat Dawarblandong, Norman Handhito melarang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) picu kegaduhan saat bertugas di Hari H Pemilu Nasional (Pilnas) 2019.
Hal itu disampaikan Camat Norman saat memberikan sambutan di acara Pelantikan dan Bimtek peserta PTPS di Aula Wisata Intan Abah Tani, Jalan Mayjen Sungkono, Dawarblandong.
Sebanyak 174 PTPS dari masing-masing TPS yang tersebar di 18 Desa, hadir langsung di acara Bimtek ini. Mereka mendapat arahan dari Camat, Bawaslu, Panwascam, dan KPU Dawarblandong.
“Harus menjadi pengawas TPS yang profesional. Artinya, benar-benar menguasai regulasi. Kemudian yang kedua, bersikap benar-benar netral. Dan yang ketiga, koordinasi yang efektif. Artinya apa, koordinasi petugas di lapangan, dengan hirarki diatasnya harus lebih baik,” ujar Camat Dawarblandong.
Dalam kesempatan ini, Camat Norman juga meminta agar seluruh PTPS tidak bertindak ceroboh, apabila menemukan pelanggaran dalam pemilu. Hal ini agar tidak sampai terjadi kerusuhan dalam pelaksanaan pemilu.
“Itu adalah bagian dari kode etik seorang pengawas,” tegasnya.
“Kode etik seorang pengawas itu adalah ketika menemukan suatu masalah di lapangan, maka dia harus menyampaikannya di internalnya saja. Melakukan pembahasan-pembahasan di internalny saja. Tidak dishare ke publik. Karena itu bisa membuat situasi yang tidak baik,” pungkas Camat Norman Handhito. (joe/gan)