MOJOKERTO, Xtimenews.com – Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok, divonis tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Hendra Hutabarat tersebut, lebih ringan dari tuntutan pihak Kejaksaan, yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah kepada kedua terdakwa.
“Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sehingga membuat korban mati. Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda satu miliar rupiah. Apabila tidak mampu membayar, diganti kurungan satu bulan penjara,” ujar hakim dalam sidang vonis di ruang chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019) siang.
Dalam vonis tersebut, Dimas dan Cicik didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 junto pasal RI no.17 Tahun 2016 Tentang Penetatap Peratura Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 77 A ayat satu(1) UU RI nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga melanggar Pasal 194 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menyikapi vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Alex Askohar, menimbang untuk menentukan sikap hukum.
“Ya kami masih pikir-pikir karena memang kami akui, kasus terdakwa Dimas dan Cicik ini berat, pasalnya berat. Tapi saya rasa hakim dan jaksa saya rasa sudah bijak, karena ada ancaman dua puluh tahun, pasal perlindungan anak dan aborsi. Kemudian kami perjuangkan menjadi sepuluh tahun, dan sekarang diputus tujuh tahu,” ujarnya.
Kendati mendapat putusan yang terbilang ringan, pihak keluarga kedua terdakwa masih merasa keberatan. Orang tua kedua terdakwa tampak menangis begitu hakim membacakan putusan. Cicik bahkan langsung dirangkul orang tuanya, begitu meninggalkan ruang sidang. (joe/gan)