Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineSempat Buron, Firman Ardiansyah Pelaku Penyebar Video Mesum Diringkus Polisi

Sempat Buron, Firman Ardiansyah Pelaku Penyebar Video Mesum Diringkus Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Firman Ardiansyah (24 th), pemuda warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, tersangka (Tsk),penyebar video mesum dengan mantan pacarnya, diringkus tim Resmob Polres Mojokerto, setelah sempat buron selama tiga minggu.

Firman diringkus pada Kamis 31 Januari 2019.,
saat bersembunyi di rumah neneknya di Wilayah Ponorogo.

Nur Wahzuni(19 th), perempuan warga Dusun Mrisen Rt.017 Rw.005, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini, melaporkan mantan pacarnya pada hari Minggu 13 Januari 2019 lalu, setelah mengetahui mantan kekasihnya menyebar video syur pada Facebook (FB) dan Whatsapp (WA).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikin Ferry mengungkapkan, kejadian pada hari Minggu tanggal 15 juli 2018 lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, di kamar Pelaku Firman Ardiansyah.

Awal mulanya korban dan tsk melakukan hubungan intim, kemudian tsk merekam adegan mereka, dengan menggunakan HP, berulang-ulang, sampai sebanyak 8 kali.

“Video adegan suami istri tersebut di sebarkan oleh tsk, pasalnya korban menolak untuk di ajak menginap 1 malam di rumah tsk,” kata Ferry.

Tidak sampai disitu, karena kesalnya tsk terhadap korban, bahkan sempat keluar kata-kata ancaman, yang dialamatkan kepada korban.

Siap-siap isin ae koen maringene (siap-siap malu kamu setelah ini,” ujar tsk, sembari mengancam, sesaat setelah ajakannya di tolak.

Ternyata ancaman tsk tidak bualan tetapi jadi kenyataan, membuktikannya dengan membagikan video hubungan tidak senonoh mereka
ke beberapa teman korban.

Tidak sampai disitu, tsk sempat juga membuatnya sebagai story di WA.Akhirnya korban mengetahui bahwa video hubungan tidak senonoh antara mereka, telah tersebar di medsos WA.

Mengetahui hal tersebut, korban Nur Wahzuni langsung melaporkan kejadian tersebut di Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan pemeriksaan.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, korban keburu kabur alias melarikan diri,” jelas Kasat Rekrim Ferry.

Dalam kurun waktu tiga minggu, tim Resmob, Polres Mojokerto mendapatkan Informasi, mengenai keberadaan tsk sedang berada dirumah neneknya, di Dusun Jimbe, Desa. Jimbe Kecamatan Njenangan, Kabupaten Ponorogo.

“Tidak membuang waktu lama-lama,
pada saat itu juga tim resmob yang dipimpin Kanit Resmob menuju Ponorogo,” terang Ferry.

“Akhirnya tsk berhasil kita ringkus, dirumah Neneknya, di Kabupaten Ponorogo, sekitar pukul 14.25 Wib, pada tanggal 31 Januari 2019.” beber Ferry.

Tsk diamankan Polisi beserta barang bukti (BB), berupa dompet dan ponsel milik tsk.

“Akibat perbuatannya, tsk kita jerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments