MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti yang merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2018. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Senin (21/01/2019).
Barang bukti yang dimusnah kan adalah narkotika dengan bentuk sabu-sabu kurang lebih 500 gram, ganja kering 200 gram, pil doble L dengan jumlah 50.000 butir. Uang palsu pecahan 10.000, 20.000, 100.000 jumlah keseluruhannya Rp 150.000.0000 pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2018. Mulai dari tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, 38 perkara orang dan harta benda, 44 perkara ketertiban umum serta 208 tindak pidana lain di luar KUHP.
“Untuk senjata laras panjang dan 23 peluru aktif itu nanti teknisnya, kita tidak memiliki kemampuan untuk memusnahkan bb itu, biasa nya kita titip kan temen-temen kepolisian atau kodim pemusnahan dengam cara diledakan,” ungkapnya.
Munurut Rudy, barang bukti yang dimusnahkan paling banyak adalah barang bukti narkoba. “Perkara narkoba yang sudah kita tangani merupakan hasil pelimpahan dari Polres Mojokerto kurang lebih 80 persen. Yang lebih disayangkan lagi, rata-rata pelaku pengguna narkoba masih berusia muda,” ujarnya.
Di tempat yang sama Wakil bupati Mojokerto H. Pugkasiadi, menambahkan yang menjadi sasaran kasus narkoba di Kabupaten Mojokerto adalah kebanyakan para pemuda, dan ini sangat menghawatirkan.
“Kita akan meningkatkan pencegahannya, melalui sosialisasi kita akan meningkatkan lagi pembinaan kepada anak-anak dan remaja terkait bahaya narkoba dan bagai mana cara menagulangi tentang tingginya kasus narkoba,” pungkasnya.(den/ron/gan)