Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPolres Mojokerto Kota Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Polres Mojokerto Kota Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MOJOKERTO, xtimenews.com – Atas
peran serta dan dukungan masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali berhasil ungkap kasus narkoba. Keberhasilan Polri dalam ungkap kasus ini disampaikan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/03.A/I/2019/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 19 Januari 2019.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sering diketahui adanya transaksi Narkotika. Dari informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba dengan turun lapangan.

“Setelah dilakukan pemantauan penuh akhirnya jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku dengan inisial R (49), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Dusun/Desa Jetis Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan MI (29), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Hendro Susanto. SH, Sabtu (19/1/2019).

Masih kata Hendro, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi Sabu berat kotor 1,05 gram, 1 (Satu) plastik klip isi Sabu berat Kotor 0,60 gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) korek api dan seperangkat alat hisab Sabu sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli dan atau dengan Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” pungkasnya. (Ron/hmsmota)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments