Jumat, Mei 3, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPengedar Sabu Diamankan Polsek Mojoanyar Di Lobi Hotel

Pengedar Sabu Diamankan Polsek Mojoanyar Di Lobi Hotel

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Mojoanyar kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka diringkus di Lobi ruang tamu Hotel Tejowulan Dusun Jogodayoh Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Diketahui tersangka benama Mutofa(43), Warga Dusun Wringin Lawang Rt 02 Rw 01, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Mojoanyar AKP Adam Muhari mengatakan, Tersangka ditangkap ketika akan memberikan pesanan pembeli narkoba jenis shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan

“Pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019, sekira pukul 23.00 wib, tersangka di amankan di loby hotel Tejowulan Dusun Jogodayoh Desa Jabon ketika akan mengantar pesanan paket sabu,” ucapnya, Selasa (08/01/2019).

Dari tangan tersangka barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,5 gram, yang dikemas pada kantong plastik kecil/klip, dimasukan kedalam bekas bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp 100.000.-

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mojoanyar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments