MOJOKERTO, xtimenews.com -Adanya kebijakan Walikota Mojokerto Eka Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita, sejak 2 Januari 2019, terkait Peraturan Walikota (Perwali), seperti yang disampaikan Kabag Humas Choirul Anam, dimana setiap tamu tidak terkecuali wartawan maupun LSM wajib lapor ke Sat Pol PP, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dan Wakil Junaedi Malik yang akrab dipanggil Juned.
Juned menegaskan dia belum mengetahui
perwali tentang kebijakan tersebut. “Kita belum dapat, namun saya tegaskan adanya perwali tersebut sangat kontaradiktif dengan pelayanan masyarakat,” bebernya, pada Kamis (3/2/2029), ketika dikonfirmasi di gedung dewan.
Sementara Meldyawati mengamini apa yang disampaikan Juned.
Kembali jelasnya, dia tidak mengetahui apa maksud dari kebijakan tersebut.
Menurut Meldyawati kalau yang dimaksud terkait masalah keamanan. “Selama ini aman-aman saja tidak ada apa-apa,” tegasnya.
Ketika disinggung adanya aturan ini, bukankah menjadi penghalang sementara mau ke gedung dewan yang tempatnya satu lokasi dengan kantor Pemkot harus wajib lapor dipenjagaan pintu masuk.
“Gedung Dewan adalah rumah rakyat, dimana sebagai wadah untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya, kenapa harus dihalangi,” tegasnya.
Dia juga berjanji, kedepan dewan akan mempertanyakan perwali ini, pasalnya dia baru hanya dengar-dengar saja adanya pemberlakuan kebijakan ini.
Semuakan harus ada payung hukumnya, kembali lanjut Juned, namun detailnya bagaimana isi Perwali tersebut dia belum tahu.
“Nanti kalau perwalinya kita sudah tahu akan kita pelajari. Sekarang kan jaman keterbukaan, kenapa harus dipersulit,” tegas Juned menutup. (gan)