MOJOKERTO, Xtimenews.com – Para Kades dan Mantan kades mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin (5/8/2019), dan diterima Ketua Komisi A Kusairin dan anggota Abd. Khoirul Fatah, Rindawati dan Eddy Susanto. Sedangkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kabak Hukum Tatang dan Kabag PMD Ardi Sepdianto.
Mereka meminta agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomo 9 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati (Perbup), Mojokerto, Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Pasalnya terdapat beberapa pasal pada Perbup tersebut yang memberatkan mereka, yang berakibat para Kades pertahana tidak dapat ikut sebagai calon Kades pada Pemilihan Kades (Pilkades) Mojokerto, rencananya akan diadakan secara serentak, pada bulan Oktober 2019.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Mojokerto, Supoyo menyampaikan, harus dilakukan revisi terhadap Perbup tersebut agar para kepala Desa (Kades) pertahana atau juga Mantan Kades bisa mengikuti kontestasi Pilkades.
Menurutnya pasal-pasal mengenai skor atau bobot penilaian dari Pengabdian, Tingkat Pendidikan serta Tingkat Usia. “Pasal ini yang merupakan pemicu sehingga para kades pertahana dan mantan kades, tidak dapat mengikuti kontestasi pilkades 2019,” tegas pria yang juga kades Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan Kades Talok Totok menyampaikan, akibat Perbup ini, berdampak pada gejolak masyarakat lapis bawah di desa-desa.
Betapa tidak, lanjut Totok, sekarang ini di Desa Talok telah terjadi konflik antara masyarakat, yang diakibatkan oleh Perbup tersebut.
“Saya meminta, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan, Bupati melalui bagian hukum harus merevisi Perbup tersebut,” pintanya.
Sementara terkait adanya aturan lain dari Perbup terkait skoring, tegas Sekretaris AKD Anton, Kabupaten Mojokerto tidak mengatur ujian tulis, dimana nilainya ini tinggi serta ini diterapkan di Kabupaten lain seperti di Gresik.
“Disana apabila 1 priode jadi kades nilainya 10 serta 2 priode 20 dan seterusnya, sedangkan untuk BPD skornya 7,” ungkap Kades Bangsal.
Selanjutnya, Kabag Hukum menegaskan bahwa aspirasi ini sudah disampaikan kepada Bupati. “Namun Bupati menegaskan, apakah ada alasan yang kuat untuk merubahnya, karena Peraturan perundang undangan yang memerintahkan sehingga kita melahirkan Perbup tersebut,” katanya.
Kemudian alasan lain hasil evaluasi dan aspirasi. “Ternyata hasil evaluasi tidak menyentuh kepada yang kita bicaran hari ini,” tambah Tatang.
Ketika disingging apakah akan dilakukan revisi terhadap Perbup ini serta akan adanya surat rekom dari Dewan. “Kita tidak akan merubahnya, sementara mengenai rekom dari Dewan mengusulkan revis, kita tunggu aja nanti perkembangannya,” ujarnya.
Sedangkan Rindawati meminta, agar perbup tersebut direvisi setelah mendengar beberapa masukan dari para kades yang disampaikan pada pertemuan ini.”Perbup ini kurang sosialisasi, akibatnya terjadi konflik dimasyarakat desa serta harus direvisi,” tekan Ketua dan Politisi Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto.
Kemudian Ketua Komisi A Kusairin yang memimpin pertemuan mengatakan mendengar apa yang disampaikan beberapa Kades. “Kita akan melayangkan surat ke Bupati melalui bagian hukum, meminta agar Perbup 19/2019 ini di Revisi, dengan dasar rekom dari DPRD Kabupaten Mojokerto,” tandas Politisi PPP Kabupaten Mojokerto.(gan)