Tanjungbalai, Xtimenews.com – Petugas imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan mengungkap kurir sabu jaringan internasional yang melibatkan TKI ilegal yang baru tiba dari Malaysia.
Baihaqi A Rahman (37) warga Dusun Suka Damai, Kelurahan Dama Tutong, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan Adlin (31) warga Dusun Tgk Syiah, Kelurahan Ujung Baroh B, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diamankan karena di duga terlibat sebagai kurir narkoba jaringan internasional karena membawa masuk sabu- sabu ke Indonesia.
Kronologinya, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 10.00 wib, Petugas Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap 2 orang TKI Ilegal tersebut. Saat penggeledahan petugas menemukan jumlah sabu seberat 2 kilogram dari dalam tas ransel keduanya. Petugas menemukan masing- masing satu bungkus kemasan Milo yang didalamnya ada plastik berlakban warna kuning yang berisi sabu seberat 1 kilogram.
Atas penemuan barang haram tersebut Kepala Kantor imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan Huntal H Hutauruk kemudian melaporkannya ke Kapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai bersama Kasat Narkoba AKP Adi Haryono , Kasat Intelkam AKP Usrat Aminullah dan Kasat Polair AKP Agung Basuni serta personel Sat Res Narkoba mendatangi Kantor Imigrasi dan melakukan Introgasi terhadap keduanya.
Dari Hasil pemeriksaan terhadap keduanya yang menerangkan bahwa mereka disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal di Pantai Baru Kuala Lumpur Malaysia untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang berinisial LU yang beralamatkan di Langsa, Aceh.
“Nantinya apabila sabu tersebut berhasil sampai ke tangan LU, maka LU menjanjikan mereka upah masing- masing Rp 30.juta, ” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, pada jumat (26/7/2019).
AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa untuk pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya kini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.(ilham/den /gan)