KOTA PALU, Xtimenews.com – Jhon Dahlia alias Jhon (33) warga Jalan Klabat Kecamatan Luwuk, yang sehari-harinya bekerja sebagai guru honorer di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai hanya bisa tertunduk lesuh ketika ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banggai belum lama ini ditempat kediamannya. Penangkapan Jhon sekitar pukul 03.00 tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Humas Polres Banggai, awalnya aparat Satresnarkoba mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Klabat, Jhon sedang berpesta sabu. Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Banggai segera melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah Jhon, aparat menemukan 1 sachet berisi butiran kristal diduga sabu dijalan raya yang sengaja dibuang Jhon. Atas penemuan barang bukti ini, Jhon akhirnya digelandang ke Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan lanjut.
Saat diinterogasi penyidik, Jhon “bernyanyi” bahwa sabu yang ia miliki diperoleh dari Apil Andrew Very Makahehung alias Apil (30) warga Jalan Soho (belakang kompleks pekuburan) Kecamatan Luwuk.
Atas pengakuan Jhon, Apil pun disatroni dirumahnya dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangan Apil, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah timbangan digital, sebuah bong (alat isap sabu), sebuah macis gas, sebuah pipet, sebuah kaca pireks, selembar pembungkus plastik klip bening, 1 sachet kantong plastik bening berisi sabu, 3 sachet bekas pakai serta 1unit hand phone (hp). Atas penemuan ini, Apil pun digiring ke Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan.
Tiga hari setelah penangkapan Jhon dan Apil, aparat Satresnarkoba Polres Banggai kembali meringkus pasangan suami isteri yakni Firman Maot alias Firman (25) warga Desa Poroan Kecamatan Lamala dan Kasianti Siska Dewi alias Anti (23) di penginapan “Dahlia” kota Luwuk. Saat itu keduanya diduga sedang melakukan pesta sabu.
Awalnya, anggota “buser” Satreskrim Polres Banggai memberi informasi bahwa di penginapan Dahlia Luwuk ada sepasang suami isteri ditahan karena terlibat narkoba. Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banggai segera menuju dasaran.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana bagian kanan Firman, ditemukan 1sachet plastik berisi serbuk bening diduga sabu. Ditemukan pula sebuah bong, sebuah macis gas, sebuah kaca pireks. Atas penemuan barang bukti ini, pasangan suami istri ini digelandang ke Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pendalaman ternyata Anti tidak terlibat dalam kasus ini. Sesuai hasil gelar dan petunjuk Jaksa, Anti tidak dapat dikaitkan dengan penguasaan barang haram tersebut karena murni milik Firman, suaminya,” kata Kasatresnarkoba Polres Banggai AKP Dewa Sujendra.
Kini Firman meringkuk diruang sel tahanan Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan, sedangkan Anti dibebaskan karena tidak terkait dalam kasus ini.(Bas/gan)