SIDOARJO, Xtimenews.com – Heru Susanto (35) warga Desa Tretek, Kecamatan Pare Kabupeten Kediri, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Harris, mengantakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menjual tanah kavling melalui Medsos yang berada di desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
“Pelaku menipu sebanyak 78 warga di wilayah Sidoarjo,” kata Harris, Jum’at (21/6/2019).
Tanah kavling dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp 50 juta perbidang, hingga Rp 200 juta.
“Dengan nama The Millenium, yang berada di desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dia menawarkan kepada korban,” ujarnya.
Kata Harris, tersangka membuat set plan atas nama PT Waringin Karya Samudra untuk meyakinkan pembeli. Sedangkan tanah yang di jual oleh tersangka masih belum ada pembayaran lunas kepada para petani sebagai pemilik tanah.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah surat-surat penting, kwitansi pembelian dan uang sebesar Rp. 220 juta. Tersangka ini sudah melakukan penipuan selama dua tahun lebih.
“Tersangka membawa kabur uang korban penipuan antara Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar,”
Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolresta Sidoarjo, untuk dialkukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman, 4 tahun penjara,” tandasnya.(Ain/den/gan).