Langkahi Peraturan Daerah Hotel Tresya Berani Buka KTV Dimalam Takbiran
TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Hotel berbintang yang terletak pada kilo meter tujuh kecamatan Datuk bandar kota tanjungbalai berani kangkangi peraturan daerah meski sudah resmi ditutup oleh pemerintah kota tanjung balai pada,05/06/19.
Kegiatan yang dilakukan pihak hotel Tresya pada pukul 02.00 wib. Wartawan yang berada dilapanggan dan aktifis Brantas kota tanjungbalai Asahan Melalui Bung Marthin Lase.S.H yang melihat aktivitas KTV dari Tresya hotel tersebut. Padahal kita ketahui bersama bahwa pemerintah daerah sudah menutup dan melakukan penyegelan terhadap pihak hotel melakukan aktivitas dengan KTV/PUB yang diduga belum memiliki Ijin sama sekali dari pihak pemko tanjungbalai dan Pihak penegak Hukum.
Menurut Martin Dibalik itu juga sangat jelas pihak menejer hotel diduga telah membuka/MERUSAK SEGEL PEMKO.
Dalam hal itu jelas melangar Pasal 232 Ayat 1 KUHP”Barang siapa dengan sengaja memutus membuang dan merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama pengusaha yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel di ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun 6 Bulan”
Lanjut Martin,Maka dari itu kami dari lembaga Brantas Tanjungbalai-asahan , Aktivis dan masyarakat kota tanjungbalai menyatakan sikap berdasarkan UU surat polres tanjung balai Nomor B/447/III/RES.4/2019/Narkoba dan selama ini Tresya hotel tanjungbalai yang tidak memiliki izin operasional dari pemkot daerah, yang ditunjukan kepada forkopimda kota tanjungbalai, sehingga pemerintah daerah melalui surat Nomor 556/814/Dispora/2019, perihal instruksi untuk menutup/Penyegelan KTV/PUB Tresya hotel, yang tidak memiliki ijin dan diduga sarang predaran narkoba.
Tambahnya Martin dari hal tersebut sangat kita sayangkan sikap Orogansi pengusaha /Manager hotel , sama sekali tidak mengindahkan instruksi penutupan/penyegelan tersebut dalam hal ini hotel tresya diduga terkesan kebal hukum dengan Sengaja membuka kembali” SEGEL”tersebut dan melakukan aktivitas kegiatan KTV/PUB milik Hotel tersebut, dan dibalik ini semua pihak manajer sama sekali tidak menghargai aktivitas ke agamaan Bulan suci ramadan dan bulan fitri yang secara terang terangan melakukan Kegiatan nya tanpa ada rasa takut dan hormat sama sekali, yang hal tesebut merusak generasi bangsa di kota tanjungbalai.
Martin juga meminta dan mendesak walikota tanjungbalai untuk menutup kembali kegiatan KTV/PUB di hotel dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak manajer perusahaan tresya hotel yang diduga secara sengaja tidak mengindahkan intruksi penyegelan tersebut yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota tanjungbalai yang dapat merusak citra baik pemerintahan dan masa depan generasi bangsa di kota Tanjung balai.
Meminta serta mendesak pihak polres kota tanjungbalai untuk selalu melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan supaya pihak perusahaan hotel tidak melakukan aktivitas kegiatan KTV/PUB.
Mendesak dan meminta kepada masyarakat kota tanjungbalai untuk bergandengan tangan dan mengambil peran untuk mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal menutup dan menyegel KTV/PUB Hotel TS.(Ham/den/gan)
REPORTER – ilhamsyah