Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineKapolda Sulteng : Pimpin Pemusnahan Sabu Sitaan

Kapolda Sulteng : Pimpin Pemusnahan Sabu Sitaan

KOTA PALU, Xtimenews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng musnahkan nsrkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram lebih, pada Jumat (10/5) di halaman kantor Ditresnsrkoba Polda Sulteng.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, MSi. Sabu sebanyak itu, merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari bulan Maret dsn April 2019 oleh tim yang dipimpin AKBP P. Sembiring, SIK, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Sigit Kusmardjoko, sabu sebanyak itu disita dari 4 orang pelaku yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Pelaku pertama yakni IR (27) warga kelahiran Tolitoli, yang bermukim di jalan Raja Moili no. 37 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur dan juga memiliki rumah di jalan Jalur Gaza Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi, ditangkap pada Senin (11/3) sekitar pukul 18.30 wita di jalan Jalur Gaza (dekat tempat tinggalnya), berdasarkan laporan no. LP-A/90/III/2019/SPKT, tanggal 11 Maret 2019. Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 118,8122 gram.

“Sesuai penetapan status barang sitaan narkotika/prekursor narkotika dari Kejaksaan Negeri Palu, nomor : Prin 724/R.2.10/Euh.1/03/2019, tanggal 15 Maret 2019, sabu yang dimusnahkan seberat 88,5405 gram. Sisanya seberat 30,2717 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan,” kata Dirresnatkoba Polda Sulteng.

Dalam kasus ini, IR melanggar UU No. 35/2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) “menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, dipenjara seumur hidup/5-20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar-Rp. 10 miliar. “pasal 112 ayat (2) ” memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, dipenjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta -Rp 8 miliar.

Barang bukti sabu lainnya sebanyak 5 paket seberat 2.008,39 gram disita dari tiga tersangka yakni FC (33) warga jalan thamrin no. 187 Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, YH (39) warga jalan Mayor Zen Lorong Lwari I No. 74 Kelurahan Silancah Kota Palembang, dan AL (26) warga jalan Letnan Murod no. 493 RT/RW 7/3 Ilir D IV Kota Palembang.

Ketiga tersangka ditangkap di pintu keluar bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu, pada Minggu (7/4) sekitar pukul 22.10 wita, berdasarkan laporan LP-A/108/IV/2019/SPKT/Sulteng, tanggal 7 April 2019.

Menurut Dirresnarkoba, sesuai penetapan status barang bukti sitaan narkotika/prekursor Narkotika dari Kejari Palu nomor : Prin-1890/R.2.10/Euh.1/04/2019 tanggal 12 April 2019, sabu yang dimusnahkan seberat 1.961,71 gram dan sisanya seberat 46,68 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan.

Ketiga tersangka melanggar UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) ‘menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi persntara dalam jual beli, mrnukar atau menyerahkan narkotika, dipenjara seumur hidup/5-10 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. ‘pasal 112 ayat (2)’ memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipenjara selama 2-4 tahun dan denda Rp 800 juta- Rp 8 miliar. “junto pasal 132 “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 sampai dengan 126, dipenjara yang sama sesuai pasal tersebut.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments