MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua pemuda asal kecamatan Mojoanyar diringkus polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih dibawah umur di wilayah hukum polres Mojokerto kota.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto Kota, Pada Rabu (08/05/2019) mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah DS (18) dan BD (24) keduanya warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Korbannya masih dibawah umur yakni CCA (13) dan PT (13), keduanya adalah siswi di salah satu SMP Negeri di Kota Mojokerto,” katanya.
Kata Warroka, dari hasil penyelidikan kedua korban sebelum dicabuli, pelaku mengajak dua perempuan dibawah umur itu pesta minuman keras jenis arak di kamar kost.
“Keempatnya ini berkawan, kebetulan disertai dengan minum-minuman keras sehingga terjadi peristiwa yang dilakukan oleh pelaku, yang akhirnya orang tua Korban melaporkan kejadian itu,” jelas Warroka.
Kata Kasat, Lokasi pencabulan itu berada di dua tempat, satu di rumah kost di Kecamatan Jetis dan Mojoanyar.
“Karena hubungan teman dan pengaruh miras itu akhirnya korban dipengaruhi dan mau melakukan. Untuk pencabulan satu kali dan ada juga persetubuhan tapi beda tempat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(den/gan)