Kamis, September 18, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalPengedar Sabu di Donggala Takluk Ditangan Polisi

Pengedar Sabu di Donggala Takluk Ditangan Polisi

Donggala,Xtimenews.com – Kawasan pantai barat kabupaten Donggala semakin rawan dalam peredaran narkoba jenis sabu. Buktinya, belum lama ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala berhasil meringkus tiga orang pelaku dalam waktu dan tempat berbeda karena sering edarkan sabu di wilayah pantai barat kabupaten Donggala.

Kasihumas Polres Donggala Ipda Andhi Marjianto, didampingi Kanit II Satresnarkoba Polres Donggala Ipda Willem Philips Rumbino, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (16/9/25) di ruang “Yeri Mamentawalo” Polres Donggala mengatakan, sesuai informasi dari warga masyarakat, tiga orang warga pantai barat Donggala yakni Arianto alias Anto Bolong, kakak beradik RP (41) dan MA (22), sering mengedarkan sabu diwilayah pantai barat Donggala. Anto bertransaksi di desa Malonas kecamatan Dampelas, sedangkan kakak beradik RP dan MA sering mengedar sabu di desa Labuan dan sekitarnya.

Menurut Kasihumas, merespon informasi warga tersebut, tim opsnal Satresnakoba Polres Donggala langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara mendalam. Akhirnya dalam suatu tindakan yang cukup matang, tim Satresnarkoba Polres Donggala berhasil meringkus Arianto saat mampir di SPBU desa Sioyong
Saat digeledah, ditemukan sabu 20 paket seberat 12,28 gram yang disimpan dalam dompet dan laci sepeda motornya.

Ketika diinterogasi, Anto mengaku sudah menggeluti aktifitas edarkan sabu sejak Mei 2025. Konon, ia dapatkan sabu dari Kayumalue Kota Palu.

Ternyata Arianto juga seorang residivis dalam kasus yang sama bahkan pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan pada tahun 2017 silam.
Upaya penangkapan kakak beradik RP dan MA cukup dramatis. Ketika dikejar di jalan trans Palu-Sabang, keduanya sempat membuang satu bungkus sabu miliknya ketepi jalan tapi ditemukan. Setelah melalui aksi kejaran, akhirnya langkah kedua kakak beradik ini terhenti setelah berhasil dibekuk di desa Labuan.

Dari tangan keduanya disita barang bukti 1 paket besar sabu seberat 20,52 gram, kantong plastik klip kosong, timbangan digital, 1 unit HP, tas selempang, dompet berisi uang Rp.497 ribu, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Genio tanpa nomor polisi.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Donggala guna jalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda minimal Rp. 1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, berkomitmen untuk tidak memberi ruang gerak bagi pengedar narkoba dalam wilayah hukum Polres Donggala, dan bertekad untuk melakukan proses hukum bagi siapapun pelakunya tanpa pandang bulu.-(ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments