Rabu, September 17, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalPembobol Rumah dan Kios, Warga Sibowi Diciduk Polisi

Pembobol Rumah dan Kios, Warga Sibowi Diciduk Polisi

Sigi,Xtimenews.com – “Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat pasti tergelincir jua”. Pemeo lama ini pantas disematkan dipundak GS (21), warga desa Sibowi, kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi, seorang pencuri yang selama ini lihai dan pandai berkelit dari kejaran polisi. Tapi kelihaiannya berakhir dan langkahnya jadi terhenti setelah tim Satreskrim Polres Sigi berhasil menciduknya Kamis (11/9/25) sore di dusun III Desa Sibowi, kecamatan Tanambulava Sigi.

Menurut Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, pengejaran terhadap GS berawal ketika ada laporan ke Polres Sigi tentang pencurian satu unit hand phone “Oppo Reno 12 Pro” di desa Tulo, kecamatan Dolo Sigi, Sabtu (16/8/25) dini hari.

Atas laporan ini, tim opsnal Satreskrim Polres Sigi segera melakukan upaya penyelidikan secara intensif. Hasilnya, terdeteksi GS sebagai pelaku pencurian sehingga dilakukan upaya penangkapan.

Atas dukungan aparat desa setempat, GS berhasil diciduk dan diamankan tanpa perlawanan, di dusun III desa Sibowi.
Saat diinterogasi awal diketahui, ternyata GS termasuk seorang pencuri ulung yang sudah membobol beberapa rumah dan kios di enam tempat di wilayah Sigi.

“Jika ditotal hasil jarahan bongkar rumah dan kios milik warga mencapai sekitar Rp.117 juta,” kata Nuim.

Sesuai pengakuannya GS pernah membobol rumah di dusun Lonja desa Sibowi, dengan hasil jarahan senilai sekitar 14 juta lebih. Masih di desa Sibowi, ia juga membobol rumah dan kios barang campuran warga dengan nilai jarahan sekitar 50 juta. Toko bangunan di desa Maku kecamatan Dolo juga pernah dibobol, dan meraih jarahan sekitar 19 juta. Terakhir sebuah rumah di desa Kotapulu, kecamatan Dolo dibongkar dan menjarah barang senilai 9 juta rupiah.

Dari tangan GS, disita barang bukti berupa 3 unit hand phone (satu unit merk Oppo Reno 12 warna nebula perak, satu unit Oppo Reno 13 warna hitam, dan satu unit Iphone 13 Pro Max Emas), uang tunai sebesar Rp. 1,9 juta dan tas samping warna hitam.

Kini GS bersama barang bukti ditahan di Mapolres Sigi guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.- (ditha/basri).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments