Senin, September 15, 2025
BerandaIndexTNI & POLRIMenjaga Hutan Cagar Alam, Polsek Bungku Utara Gelar Patroli

Menjaga Hutan Cagar Alam, Polsek Bungku Utara Gelar Patroli

Morowali Utara,Xtimenews.com – Untuk menjaga dan mensterilkan kondisi kawasan hutan cagar alam “Taronggo” di desa Taronggo, kecamatan Bungku Utara, kabupaten Morowali Utara (Morut) dari upaya pengrusakan, Polsek Bungku Utara Polres Morut melakukan patroli di seputar kawasan hutan pada Minggu (14/9/25), dipimpin langsung Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi.

Menurut Marthen, patroli di kawasan hutan ini digelar berawal adanya informasi terjadinya pembalakan liar dalam kawasan hutan Cagar Alam Taronggo yang dilakukan warga masyarakat.

Merespon informasi tersebut, ia bersama Bhabinkamtibmas desa Taronggo serta seorang personil dari BKSDA Resort Bungku Utara Delni Trisnober, langsung melakukan patroli menelusuri kawasan hutan cagar alam Taronggo yang diduga dirusak para pembalak liar.

“Kami sudah susuri semua areal hutan yang diduga dirusak para pembalak liar namun hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan cagar alam, “kata Kapolsek.

Sebelumnya, selama sepekan, gabungan BKSDA Sulteng, BKSDA Kabupaten Poso, dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara melakukan operasi di kawasan hutan Cagar Alam Taronggo. Anggota tim gabungan ini menginap di pos cagar alam selama seminggu memantau situasi dan kondisi hutan. Hasil operasi, kondisi hutan cukup baik dan steril.

“Sesuai informasi dari BKSDA Bungku Utara, tim gabungan BKSDA Sulteng, BKSDA Resort Pamona, dan BKSDA Resort Kolonodale, sudah menelusuri kawasan hutan cagar alam Taronggo selama sepekan dan hasilnya kondisi hutan steril. Kini tim tersebut sudah kembali,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, sebut patroli kawasan hutan cagar alam ini digelar seiring adanya info tentang pembalakan liar yang bisa merusak kelestarian hutan. Hasil operasi, kondisi hutan cukup steril karena sebelumnya tim gabungan BKSDA Sulteng, BKSDA Poso dan BKSDA Morowali Utara sudah patroli selama seminggu dan hasilnya steril.

Kendati hasilnya steril kata Kapolres, untuk mengantisipasi aksi pembalakan liar di kawasan hutan cagar alam Taronggo, Polres Morut akan berkordinasi dengan pihak BKSDA untuk melaksanakan patroli secara berkala guna mengamankan hutan cagar alam Taronggo.

“Jika kita temukan pembalakan liar, pelakunya akan kita jerat dengan pasal pada Undang-Undang No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp.500 juta hingga Rp.15 miliar. Kita akan terapkan ancaman hukuman ini, “tegas Kapolres Morut.- (ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments