Rabu, Agustus 13, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalGelapkan Dana Ganti Rugi Lahan, Melvan Masuk Bui

Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan, Melvan Masuk Bui

Morowali Utara,Xtimenews.com – Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, ditangkap aparat gabungan Unit I Pidana Umum dengan tim “Elang Tokala” Polres Morut, pada Rabu (6/8/25) di rumahnya di Kabupaten Sigi, karena melakukan penggelapan dana ganti rugi lahan milik orang lain sebesar Rp. 1,8 miliar.

Humas Polres Morut melaporkan, kasus ini bermula ketika Bahar dan Junsung Bate menerimakan dana ganti rugi lahan milik Ni Made Sami, warga Desa Bunta dari PT. SEI, yang dikirim ke rekening bank BRI milik Bahar sebesar Rp. 1,2 miliar, dan ke rekening Junsung Bate alias Jon sebesar Rp. 600 juta. Total dana ganti rugi lahan Ni Made Sami yang diterima keduanya Rp.1,8 miliar.

Guna membayarkan dana ganti rugi lahan Ni Made Sami tersebut, Kepala Desa Bunta melalui surat No.053/355.1/ST-BNT /III/2025, tgl. 3 Maret 2025, meminta kepada Junsung Bate untuk mentransfer dana milik Ni Made Sami yang diterima dari PT. SEI tersebut kepada Melvan selaku Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta.

Berdasarkan surat tsb hari itu juga tanggal 3 Maret 2025, Junsung Bate langsung transfer dana sebesar Rp.600 juta ke rekening bank BRI milik Melvan.

Selanjutnya, melalui Surat no.053/385/SP-BNT/III/2025, tgl. 10 Maret 2025, Kepala Desa Bunta juga meminta kepada Bahar untuk mentransfer dana ganti rugi lahan milik Ni Made Sami yang diterima dari PT. SEI kepada Melvan. Bahar pun langsung mentransfer ke rekening BRI Melvan sebesar Rp.1,8 miliar, sehingga total dana milik Ni Made Sami yang diterima Melvan sebanyak Rp.1,8 miliar.

Ironisnya, dana tersebut tidak diserahkan kepada pemiliknya tapi digunakan untuk kepentingan sendiri serta dipinjamkan kepada orang lain.

Atas kejadian ini, pada 23 Mei 2025, Bahar dan Junsung Bate melaporkan Melvan ke Polres Morut dengan tuduhan penggelapan. Sejak adanya laporan tsb, Melvan pun menghilang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini perintahkan Unit I Pidana Umum Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Dengan dipimpin Ipda Pungky Prastika Suwignyo, akhirnya Melvan berhasil diciduk dirumah barunya di BTN Green Lando, Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, pada Rabu (6/8/25), dan pada Kamis (7/8/25) langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Morut.

“Barang bukti yang disita berupa kuitansi transfer dari pelapor ke Melvan, rekening koran Melvan, buku tabungan, surat Kepala Desa Bunta, satu kartu ATM, slip pengiriman uang, surat pernyataan Melvan untuk meneruskan uang, SK tim penyelesaian sengketa tanah, buku rekening, laporan transaksi finansial rek Melvan BRI Unit Witamori dan BRI KCP Palu,” jelas Kapolres.

Kini Melvan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Morut, diancam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu.-(ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments