Donggala,Sulteng,Xtimenews.com – Pasangan suami istri, “S” alias Lamoto (38) dan “D” alias Anti (33), warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Donggala karena ketika rumahnya di Kelurahan Boneoge digeledah belum lama ini, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket siap edar.
“Keduanya residivis karena sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus yang sama, “kata Kasatnarkoba Polres Donggala Iptu A. Ardin.
Menurut Ardin, upaya penangkapan suami istri ini berawal dari laporan warga masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran sabu di rumahnya.
Atas laporan ini, tim personel Satnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penyelidikan dilokasi sasaran dipimpin Kasat Iptu A. Ardin.
Melalui pengintaian ketat, mulai pagi hingga sore hari, akhirnya pada sekitar pukul 15.00 wita, dilakukan penggrebekan. Pasangan suami isteri ini hanya melongo tak melakukan perlawanan karena dengan disaksikan Lurah setempat.
Ditemukan dirumahnya serbuk putih diduga sabu siap edar yang dikemas dalam 10 kantong plastik, bersama timbangan digital, dan alat isap (bong). Turut disita uang tunai sebesar Rp. 21 juta lebih, diduga hasil penjualan sabu.
“Pasangan suami istri ini sangat aktif menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Mereka sudah profesional bahkan sudah menjadi residivis dalam kasus yang sama. Awalnya, istrinya masuk bui kemudian disusul suaminya. Dan sekarang keduanya masuk bersama, ”
jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini mereka bersama barang bukti diboyong ke Polres Donggala guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba.-(ditha/basri)