Morowali Utara,Sulteng,Xtimenews.com– Dalam kurun waktu selama dua bulan, dari Januari hingga Februari 2025, aparat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Morowali, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 17 orang pelakunya.
Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang digelar Polres Morut, dipimpin Kabag SDM Kompol Marthen Ratu, mewakili Kapolres Morut, didampingi Kasatnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagols dan Kasihumas AKP I Wayan Sedana, di halaman Mapolres Morut, pada Jumat (21/2/25).
Menurut Marthen Ratu, pada Januari 2025 lalu, aparat Satresnarkoba Polres Morut, berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polres Morut dengan meringkus 10 orang pelakunya, terdiri dari 8 orang pria dan 2 orang wanita. Dari tangan mereka disita serbuk bening putih diduga sabu sebanyak 19.55 gram. “Atas kesigapan petugas para pelaku berhasil diciduk, “kata Marthen.
Selanjutnya, pada Februari 2025, kata Marthen Ratu, aparat Satresnarkoba Polres Morut kembali berhasil membongkar 6 kasus peredaran narkoba dengan ‘membungkam’ 7 orang pelakunya. Dari penangkapan para pelaku, disita barang bukti berupa sabu sebanyak 66,33 gram.
“Pengungkapan kasus narkoba dengan meringkus para pelakunya membuktikan betapa Polres Morut bersama jajarannya sangat serius dalam komitmennya untuk membersihkan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Morut, “tegas Marthen.
Pengungkapan kasus narkoba yang paling menonjol terjadi pada Februari 2025, ketika aparat Satresnarkoba Polres Morut berhasil menangkap KMR (34), warga desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 04.00 wita. Saat itu, ketika pelaku sedang lelap dengan tidurnya, aparat yang sudah lama mengintai pelaku, langsung melakukan pengrebekan, membungkam dan ‘menyeretnya’ ke Mako Polres Marut untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penangkapan, disita sabu satu paket seberat 48,37 gram. Menurut pengakuan pelaku, awalnya ia menguasai dua paket sabu seberat 100 gram. Barang haram itu, ia peroleh dari “A” warga Kota Pare-Pare Sulsel yang diantar ke desa Taripa Kabupaten Poso. Dari desa Taripa, sabu sebanyak itu dijemput oleh pelaku.
Ditempat kediamannya di desa Bungintimbe, sabu dikemas kembali dalam paket kecil dan dijual seharga Rp. 1.300.000/paket. “Saat ditangkap petugas hanya berhasil menyita sebanyak 48,37 gram karena sebahagian sudah diedarkan dan dijual pelaku, “terangnya.
Menurut Marthen, pengungkapsn kasus narkoba di Morut merupakan wujud dari komitmen Polres Morut dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subuanto untuk memberantas peredaran dan penyalahugunaan narkoba.
Ia berharap, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut, warga masyarakat dapat turut berperan dengan melaporkan kepada petugas jika mengetahui atau melihat terjadinya praktek peredaran narkoba di sekitarnya, Laporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba disekitar lingkungannya, “harapnya.-(ditha/basri)