Selasa, Desember 3, 2024
BerandaIndexPolitikSinergitas Bawaslu Kota Mojokerto Bersama Awak Media Sukseskan Pilkada 2024 

Sinergitas Bawaslu Kota Mojokerto Bersama Awak Media Sukseskan Pilkada 2024 

Mojokerto,Xtimenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar Media Gathering “Sinergi Bersama Media Menuju Pilkada 2024 yang Berintegritas di Kota Mojokerto”. Pada Jumat (15/11/2024), bertempat di Lynn Hotel Kota Mojokerto.

Media Gathering dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. Turut dihadiri anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Narasumber Royin Fauziana dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur serta para Awak Media Mojokerto.

Dian Ketua Bawaslu Kota Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi Bawaslu Kota Mojokerto bersama awak media menuju Pilkada 2024 berintegritas di Kota Mojokerto.

“Media adalah garda terdepan dalam penyampaian informasi. Kita terbantu dengan media untuk proses sosialisasi serta memberikan informasi kepada masyarakat,”ucapnya.

“Kami berharap mari kita bersinergi bersama untuk mensukseskan Pilkada 2024 dengan aman dan damai,” ungkap Dian.

Sementara itu Royin Fauziana sebagai narasumber dari KPID menyampaikan, tugas KPID adalah mengawasi siaran pilkada yang ada di televisi dan radio.

“Karena Undang- undang kami KPI daerah wewenangnya siaran televisi dan radio, jadi selain itu bukan kewenangan KPID,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait UU 32/2002 pasal 36(4) yaitu dasar pengawasan KPI/KPID terkait pemilu adalah isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamanakan kepentingan golongan tertentu.

“Terkait aturan penyiaran pemilu Lembaga penyiaran (LP) wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. LP wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran,” terangnya.

Lebih lanjut Royin juga mengatakan, program siaran dimasa tenang antara lain LP dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye selama masa tenang.

“LP dilarang menyiarkan narasi/ gambaran yangmendukung/memojokkan/ menghasut dan memfitnah para peserta Pilkada serta LP dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak parpol atau gabungan parpol paslon,” ujarnya.

Kami dari KPID melakukan upaya bagaiman Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan kami akan mengawasi siaran.

“Kami berharap media bisa bersinergi dan mengawasi konten konten yang ada di Kota Mojokerto terutama akun yang menyebarkan konten hoax demi mensukseskan Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar,”harap Royin Fauziana.(Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments