KOTA PALU, Xtimenews.com – Kasus perbankan yang terjadi di Kabupaten Morowali yang sudah dua tahun berlarut kini sudah memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menangani kasus ini sudah menyelesaikan dan menyerahkan bekasnya (tahap I) kepada Penuntut Kejaksaan Tinggi Sulteng, pada Senin (11/3).
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, didampingi Wadireskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiono Sulaksono, disebutkan bahwa awal terjadinya kasus perbankan ini pada April 2017 di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulteng. Pelakunya adalah “COL” Kepala Kantor Kas PT Bank Sulteng Kantor BPD Bahomoteve Kabupaten Morowali.
“Modusnya, dengan cara menerbitkan bilyet deposito fiktif di PT Bank Sulteng Kantor Kas BPD Bahomteve Kabupaten Morowali terhadap seorang nasabah yang dilakukan mulai bulan Februari 2017 hingga Maret 2018,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.
Disebutkan, pada bulan April 2017, tersangka datang kerumah korbannya Yuliawati M. Natsir di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali menawarkan pembuatan deposito di Bank BPD Sulteng Kantor Kas Bahomoteve dengan iming-iming bahwa dalam setiap penyimpanan deposito sebesar Rp. 1 miliar akan mendapatkan hadiah umroh untuk 2 orang.
“Karena tertarik, korban akhirnya bersedia menabung deposito di Bank BPD Kantor Kas Bahomoteve dengan mengangsur sebanyak 3 kali sehingga jumlah tabungan mencapai Rp. 1.043.000.000 (satu miliar empat puluh tiga juta rupiah),” ujarnya.
Pada tanggal 22 Februari 2018, lanjut Didik, tersangka menyerahkan kepada korban bukti bilyet deposito yang ditandatangani sendiri tersangka. Saat memberikan bukti bilyet tersebut, tersangka menjanjikan korban untuk berangkat umroh akhir bulan Februari atau awal Maret 2018. Selanjutnya, ada tanggal 24 Februari 2018, korban ke Kantor Kas BPD Bahomotefe untuk mengecek tabungannya. Korban sangat kaget karena menurut customer service BPD Bahomoteve, bilyet deposito korban tidak terdata dalam sistem.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Morowali berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/60/V/2018/SPKT/Res Morowali, tanggal 18 Mei 2018, dan laporan Polisi No. : LP/525/X/2018/Sulteng/SPKT tangal 31 Oktober 2018. Selanjutnya, Polres Morowali melimpahkan kasus ini ke Polda Sulteng sesuai Surat pelimpahan Nomor : B/30/1/2019 Reskrim, tanggal 10 Januari 2019.
Untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini,segera dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/07/I/2019/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2019 dan Surat pembertahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/03/I/2019/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2019. Akhirhya mulai 14 Januari 2019, perkara ini ditangani Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng, dan mulai Senin (11/3) berkasnya (tahap I) telah diserahkan ke Penuntut Kejati Sulteng.
“Dalam kasus ini, selain memeriksa tersangka dan menyita barang bukti, juga ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan. Tersangka dipersangkakan sebagaimana Pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 100 miliar,” Pungkas Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.(HM. Basri/den/gan)