Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineBidan Penyuplai Obat Kasus Bayi Dalam Jok Divonis Empat Tahun Penjara

Bidan Penyuplai Obat Kasus Bayi Dalam Jok Divonis Empat Tahun Penjara

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Vonis empat tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah dijatuhkan hakim pada bidan penyuplai obat, kasus pembuangan bayi dalam jok.

Dalam pandangan hakim, terdakwa Nursaadah Utami Pratiwi (25) dianggap terbukti secara sengaja memberikan obat yang diketahui berfungsi untuk menggugurkan kandungan.

“Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda lima ratus juta rupiah. Apabila denda tidak mampu dibayar, maka akan diganti satu bulan kurungan penjara,” ujar Hakim Hedra Hutabarat saat memberikan vonis di ruang chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019) sore.

Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun pihak terdakwa, merasa keberatan dengan putusan hakim. Alasannya, terdakwa merasa tidak mengetahui, obat yang dimaksud akan digunakan untuk aborsi.

“Seharusnya hakim bisa lebih bijaksanalah. Tapi dengan hasil ini, kami sebagai penasihat hukum Nursaadah akan pikir-pikir dulu, tindakan hukum apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apa banding atau apa,” terang pengacara terdakwa, Lambang Siswandi.

Menurutnya, terdakwa tidak ada hubungan apapun dengan orang tua pembuang bayi dalam jok, Dimas dan Cicik. Sebab, Nursaadah awalnya hanya mengenal Memet yang saat ini berstatus DPO saat dimintai obat tersebut.

Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi dengan alasan yang sama, dan berharap terdakwa dibebaskan dalam kasus ini. Namun hakim menolaknya, dengan alasan terdakwa sadar betul obat yang dimaksud akan digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Terdakwa Nursaadah pun didakwa dengan Pasal 77 A ayat satu(1) UU RI nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1  Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (joe/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments