MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kesadaran bela negara merupakan sesuatu yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia, sebagai wujud penunaian hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Kav Hermawan Weharima, SH, saat menjadi pembicara dalam Seminar Pembinaan Wawasan Kebangsaan Bagi Pemuda Tahun 2019 yang diselenggarakan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Mojokerto, di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Majapahit, Jalan Raya Gayaman KM 4 Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/03/2019).
Dalam materi bertajuk “Bela Negara Dalam Perspektif Strategi & Kebijakan Pertahanan Negara”, Dandim 0815 menjelaskan berdasarkan beberapa teori tentang fungsi dan tujuan negara, secara umum negara didirikan atas kesamaan sikap, cita-cita dan tujuan bersama yakni untuk kesejahteraan warga negara, demikian pula dengan tujuan negara Indonesia yang sesuai dalam cita-cita dan tujuan nasional Bangsa Indonesia.
Namun tentunya, lanjut Dandim, untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut, setiap warga negara harus bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamamya. Selain itu setiap warga negara harus memiliki sikap Patriotisme dan nasionalisme, yaitu sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya, yang dilandasi semangat cinta tanah air.
“Beberapa pertimbangan yang mendasari bela negara, diantaranya menurut teori dan tujuan negara, asas rasionalitas, kontrak sosial, dan moralitas termasuk aspek yuridis yang mendasari bela negara, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 68 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 9 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” papar Dandim.
Tidak kalah pentingnya, Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara atau yang dikenal juga dengan Empat Pilar Kebangsaan, yang harus terus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pancasila sebagai falsafah bangsa yang digali dari khasanah budaya bangsa sekaligus sebagai dasar negara, Ideologi nasional dan sumber segala sumber hukum; UUD 1945 sebagai jiwa kehidupan Bangsa Indonesia dan landasan konstitusional; NKRI sebagai Tanah Air, Ruang Hidup, Sumber Kehidupan, yang mampu menyatukan keterpisahan geografi; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai hakekat dari komitmen hidup manusia dan ajaran moral bermasyarakat secara harmonis,” urai Dandim.
“Peran warga negara, pertama sebagai garda bangsa yakni merupakan kekuatan bangsa, benteng bangsa dan kekuatan nasional; kedua sebagai generasi penerus bangsa berperan menentukan masa depan bangsa dan negara, serta sebagai dinamisator dan stabilisator; ketiga sebagai kader pemimpin bangsa, berperan sebagai agent of change (agen perubahan), pemikir bangsa, pengawal bangsa dan negara,” tandasnya.
Dalam Seminar bertema “Menumbuhkembangkan Keharmonisan, Saling Pengertian, Saling Menghormati dan Saling Percaya Diantara Masyarakat”, dibuka Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, S.STP mewakili Wakil Bupati Mojokerto dengan peserta dari IPNU-IPPNU, Fatayat, Tokoh Lintas Agama, Muslimat, Banser, FKPPI, Pemuda Ansor, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Budayawan, secara keseluruhan tidak kurang dari 175 orang.
Selain Dandim 0815, dalam kegiatan tersebut mengundang pemateri dari Akademisi dari Universitas Islam Surabaya Mokhammad Zainal Abidin, M.Pd.I., dan Kapolres Mojokerto yang diwakili Kasat Bimas AKP Bambang S.(den/gan)