MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua pemuda asal Jombang diringkus Polisi setelah kedapatan melakukan aksi penjambretan handphone (HP) di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Mereka adalah Ervin Daniel Febrianto(29) dan Moh Robi Irwanto (19) warga Dusun Kedungsari, Desa Kedalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Keduanya diringkus setelah kedapatan mengambil paksa HP milik Eva Nur Widayanti(18), warga Dusun Seduri, Desa Tumapel, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol dan satu handphone merk Oppo type A71.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH, SIK, MH., mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan di Mojokerto dan tertangkap oleh Polsek Dlanggu.
“Pelaku memepet sepeda motor korban, lalu mengambil paksa HP milik korban yang ditaruh di kantung kiri Sepada motor. Pelaku juga menarik sepeda motor korban hingga membuat korban terjatuh dan luka-luka,” ungkap Kapolres.
Tersangka Ervin Daniel saat konferensi pers mengaku dirinya baru keluar dari penjara dengan kasus penganiayaan di wilayah Jombang. “Saya baru keluar dari penjara dengan kasus penganiayaan,” tuturnya.(den/gan)