MOJOKERTO, Xtimenews. com – Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari telah menandatangani keputusan dan berita acara persetujuan bersama atas Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mojokerto (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, digelar dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sunarto, didampingi dua Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik. Turut hadir Wali Kota Mojokerto, Sekda Kota Mojokerto, Jajaran Forkopimda serta para Kepala OPD.
Ery Purwanti juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto menyampaikan pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang perubahan APBD T.A 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD T.A 2022 yang telah disepakati anatara lain, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 805.274.140.648 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 861.460.844.421 atau bertambah 7 prosen. Kemudian, pendapatan transfer semula dianggarkan sebesar Rp. 586.134.141.600 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 637.547.031.07, atau naik sebesar 9 prosen.
“Terkait belanja daerah yang semula sebesar Rp.1.096.780.652.849 setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 1.196.711.762.622. Belanja modal, semula sebesar Rp. 259.904.483.701, setelah perubahan bertambah menjadi sebesar Rp. 298 .030.205.419 atau naik sebesar 15 prosen.Terkait belanja tidak terduga, semula sebesar Rp. 8.134.726.677 setelah perubahan berkurang menjadi sebesar Rp. 5.632.547.291atau turun sebesar 31 prosen,”bebernya.
“Dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah maka terjadi selisih defisit, yang semula sebesar minus Rp. 291.506.512 201 setelah perubahan menjadi minus Rp. 335.250.918.201,” jelas Ery.
Masih Ery, terkait penerimaan pembiayaan daerah, semula direncanakan sebesar Rp.297.992.002.301 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 376.597.218.874. Terkait pengeluaran pembiayaan, semula sebesar Rp. 6.485.490.100 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 41.346.300.673.
Lebih lanjut, Ery menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi yang ada DPRD Kota Mojokerto merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: semangat dari pembahasan perubahan APBD T.A 2022 adalah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat untuk pemulihan dari dampak pendemi covid-19 dan dampak kenaikan BBM. Secara prinsip, pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2022
Terkait penyertaan modal lanjut Ery, pemerintah daerah untuk BPRS harus sudah dianalisis kelayakan investasi, portofolio, dan resiko. ditatausahakan dengan baik dan diaudit dengan audit yang berkualitas. “Dalam sisa tahun anggaran 2022 yang kurang dari 4 bulan, semua OPD harus mampu merealisasikan program dan kegiatannya dengan maksimal dan optimal,” tegasnya. (tn)