MOJOKERTO, Xtimenews. com – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.gelar konferensi pers ungkap kasus tersangka pengedar telur busuk (berbakteri) yang siap edar, Senin (18/04/2022).
Kegiatan Konferensi pers ini didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam dan Kanit III Sat Reskrim Polresta Mojokerto IPDA Samsul Arifin serta Kasi Propam IPDA Yuda.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan M (49) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap SP ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan, dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.
Hari Kamis, 07 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K melalui Kanit III Satreskrim Polresta Mojokerto IPDA Samsul Arifin bersama anggota mendapatkan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku usaha yang memperjual belikan telur kedaluarsa (busuk/berbakteri), selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Setelah mendapatkan kepastian atas informasi tersebut, akhirnya pada hari Kamis (07/04/2022) sekitar pukul 17.45 Wib. Petugas dari Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap pelaku usaha yang memperjualbelikan telur kedaluarsa (busuk).
“Pelaku M Ditangkap di Jl. Raya Ajinomoto Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto atau samping soto kudus. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa : di duga ada 263 (dua ratus enam puluh empat) ikat telur kedaluarsa (busuk) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk) yang akan diperjualkan kepada konsumen, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Mojokerto.
“Modus pelaku usaha membeli 263 (dua ratus enam puluh empat) ikat telur kedaluarsa (busuk) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk) dari CV LINGGO JOYO FARM dari Jombang dengan harga Rp. 27.478.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang kemudian akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp. 39.968.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsapp dan melakukan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara COD (Cash On Delivery),” urai AKBP Rofiq
Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi warna kuning tahun 2005 Nopol S-8322-JG, Nomor Rangka : MHMFE349E5R080713 dan Nomor Mesin : 4D34A34660 berserta 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) buah kunci kontaknya, 263 (dua ratus enam puluh tiga) ikat telur kedaluarsa (busuk) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk), 1 (satu) lembar nota pembelian telur kedaluarsa (busuk) di CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A9 2020 warna biru, 1 (satu) lembar nota penjualan telur kedaluarsa (busuk) dari CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) (tindasan dari nota pembelian telur kedaluarsa “busuk”).
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. meminta keterangan lebih lanjut kepada tersangka. Dari tujuh orang yang sudah diperiksa oleh Satreskrim, satu diantaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yakni M. Ia yang menjual dan mendistribusikan ke pedagang.
“Apakah dia punya niat untuk beli barang itu dan tahu kualitasnya? Nah ini kan butuh waktu dan data yang valid. Semuanya harus kita buktikan dulu, ada niat jahat atau tidak dari ketujuh orang ini. Yang sekarang kita Sita 2,4 ton telur, artinya sebelumnya memang sudah ada yang beredar di tengah masyarakat,” Pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan barang siapa dengan maksud hendak memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). (gan)